KRL Rusak Dilempar Batu, Pelaku Diserahkan ke Polisi

BOGOR — Aksi vandalisme yang mengancam keselamatan perjalanan kereta kembali terjadi.
Seorang pelaku pelemparan batu ke arah rangkaian Commuter Line saat melintas di jalur antara Stasiun Cilebut dan Stasiun Bogor akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengatakan pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku vandalisme lainnya.
“KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek setempat,” kata Joni kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Aksi pelemparan batu tersebut terjadi pada Jumat (11/7/2025) pukul 16.05 WIB, menimpa rangkaian Commuter Line No 1322 relasi Jakarta Kota–Bogor.
Insiden berlangsung di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Anyar, Bogor, tepatnya saat kereta CLI-125 melintas.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerusakan serius pada kaca pintu kereta bagian belakang yang retak di sisi kiri.
Akibat kerusakan tersebut, rangkaian KRL tidak dapat dioperasikan selama tiga hari untuk proses perbaikan.
“Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” ujar Joni.
KAI Commuter mengecam keras aksi pelemparan ini dan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga membahayakan keselamatan ratusan pengguna dan petugas kereta.
“KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegasnya.
Joni juga mengingatkan bahwa pelaku vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian dapat dijerat dengan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta KUHP Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Joni. []
Nur Quratul Nabila A