Kualitas Air Buruk, Warga Graha Dimensi Simalungun Tunggak Bayar PDAM Dua Tahun

SIMALUNGUN — Puluhan kepala keluarga (KK) di Perumahan Graha Dimensi, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diketahui menunggak pembayaran air PDAM Tirta Lihou selama hampir dua tahun.
Penunggakan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap kualitas dan kontinuitas pasokan air bersih.
Kedatangan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Dodi Mandalahi, bersama Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun ke perumahan Graha Dimensi untuk melakukan penagihan pada Rabu (25/6/2025) justru memicu reaksi keras dari warga.
“Kemarin sore mereka datang menagih, warga di sini mengamuk. Kami bukan tidak mau bayar, tapi bagaimana mungkin kami membayar fasilitas air yang nyaris tidak tersedia dan kualitasnya sangat buruk?” kata Thompson Tampubolon, salah satu warga, saat ditemui di kediamannya.
Thompson menyebut air dari PDAM sering tidak mengalir, berbau tidak sedap, keruh, bahkan pernah ditemukan cacing. Ia juga mengeluhkan sistem distribusi air yang menurutnya membahayakan karena melintasi sungai tanpa pelindung memadai.
“Kalau pipa itu bocor dan ada racun di sungai, itu berbahaya bagi seluruh warga,” tegasnya.
Akibat ketidakpastian pasokan air, sebagian warga akhirnya berinisiatif membuat sumur bor secara mandiri. Selain itu, warga juga mengkritisi perubahan status pelanggan yang membuat mereka kehilangan subsidi, meski tinggal di kawasan perumahan yang tergolong bukan kategori pelanggan komersial.
“Tagihan bisa mencapai Rp 90.000 per bulan. Kami bukan menolak bayar, tapi hak kami atas air bersih juga harus dipenuhi,” ucap Thompson.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Dodi Mandalahi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan pada sumber mata air Tambun yang melayani perumahan tersebut. Ia juga memastikan bahwa pengecekan kualitas air terus dilakukan.
“Ada sekitar 35 hingga 46 rumah tangga yang menunggak. Total kerugian mencapai sekitar Rp 9 juta. Tapi air yang dikeluhkan sudah kami perbaiki,” kata Dodi saat dihubungi pada Rabu malam.
Ia menjelaskan bahwa tarif air di wilayah tersebut masih tergolong rendah, yakni hanya Rp 2.700 per meter kubik. Menurutnya, sesuai ketentuan, pelanggan tetap berkewajiban membayar tagihan meskipun air digunakan dalam jumlah terbatas atau bahkan tidak digunakan sama sekali.
Dodi mengakui, pihaknya telah berulang kali berupaya menagih tunggakan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karang Sari. Karena tidak ada hasil, pihak direksi meminta bantuan Kejaksaan melalui jalur hukum perdata.
“Kami mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2007 terkait klasifikasi pelanggan. Namun, kami juga terbuka untuk dialog. Warga yang ingin menyampaikan keluhan akan kami terima dalam forum pertemuan lanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar pemasukan PDAM dari tagihan pelanggan digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan instalasi, sehingga keterlambatan pembayaran bisa berdampak langsung pada layanan umum. []
Nur Quratul Nabila A