Kuasa Ahli Waris Masih Sesalkan Pemkab KKR Bongkar Rumah

Satpol PP Kubu Raya sedang melakukan pembongkaran rumah samping Makodam XII/TPR

KUBU RAYA-Kuasa pengurus ahli waris Sentot Subarjo masih menyesalkan tindakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang dianggap semena-mena melakukan pembongkaran rumah yang berada di atas tanah berlokasi di Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Rumah yang diklaim ahli waris tersebut dibongkar paksa pada Kamis (28/4) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kubu Raya setelah mendapatkan surat perintah pembongkaran melalui surat nomor 300/32/Sat Pol PP-A/2017 tertanggal 21 April 2017, bahkan tak tanggung-tanggung surat perintah pembongkaran tersebut ditandatangani Wakil Bupati KKR Drs. Hermanus, M.Si.

Menurut Sentot Subarjo, menyikapi statemen kuasa hukum PT. Bumi Raya Utama (PT.BRU) bahwa seolah-olah berdebat masalah kepemilikan lahan, bahwa tidak merasa pernah berdebat dengan pihak PT. BRU.

“Yang saya pahami dan menurut pemikiran akal sehat berkenaan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, saya dikabulkan berdasarkan laporan Dirut PT. BRU Suwandono Adijanto tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin,’’tegas Sentot Subarjo dalam konfrensi pers Selasa (2/5).

Masih menurut Sentot Subarjo, kalaupun bersalah pastilah putusan MA tidak dikabulkan atau ditolak, dikarenakan PT. BRU tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah (sertifikat tanah), makanya kasasi MA saya dikabulkan.

Sementara itu Buyung Bunardi, perwakilan PT. BRU menegasan, bahwa kasus yang terjadi selama ini adalah murni masalah pidana, yaitu memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.

“Jadi kasus yang sempat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah kepemilikan tanah, tapi urni masalah pidana,’’ujar Buyung Bunardi kepada wartawan beritaborneo.com. (Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *