Kuasa Hukum Bantah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri, KPK Tetap Cari
JAKARTA – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo buka suara terkait keberadaan kliennya yang disebut oleh KPK melarikan diri.
Sahbirin Noor alias Paman Birin disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Informasi Paman Birin melarikan diri diungkap oleh anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dan Nia Siregar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
“Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Sahbirin Noor) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Menurut Indah, Sahbirin melarikan diri saat KPK melakukan rangkaian kegiatan OTT ke beberapa pelaku. KPK kemudian menerbitkan surat penangkapan dan larangan Sahbirin bepergian ke luar negeri pada 7 Oktober 2024.
Berbeda dengan Indah, Soesilo mengatakan bahwa Sahbirin masih berada di Indonesia pada 7 Oktober 2024. Ia pun menduga, saat ini Sahbirin Noor masih berada di Indonesia.
”Ya, tentu sekarang pun saya kira (masih di Indonesia). Kan, toh sudah dicekal. Tidak mungkin beliau (Sahbirin) akan ke luar negeri,” kata dia, dikutip dari Kompas.id.
Meski demikian, Soesilo tidak tahu secara persis keadaan Sahbirin Noor. Dia juga mengaku sudah tidak lagi berkomunikasi dengan kliennya itu dan keluarga Sahbirin karena tidak ada hal yang perlu dikomunikasikan.
Menurut Soesilo, Sahbirin tidak melarikan diri dan menyebut kliennya itu hanya menenangkan diri.
Selain itu, karena proses praperadilan sedang berlangsung, menurutnya tidak elok jika Sahbirin melakukan pertemuan atau acara resmi.
Sebelum menghilang, Paman Birin pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
Sahbirin adalah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel. Kasus ini terungkap melalui OTT KPK di Kalsel yang menyita uang hingga Rp 12 miliar.
Dalam kasus korupsi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel diduga menetapkan penyedia paket pekerjaan atau pemenang tender sebelum lelang pengadaan diumumkan di e-katalog.
Paket pekerjaan itu merupakan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp 23 miliar, pembangunan samsat terpadu sebesar Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar. []
Nur Quratul Nabila A