Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Kliennya Terima Pemberitahuan Resmi soal Denda Rp 48 Miliar

JAKARTA – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, menyatakan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait denda sebesar Rp 48 miliar yang dikenakan akibat pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Hingga hari ini, klien kami belum mendapat pemberitahuan resmi dari KKP. Kami justru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media,” kata kuasa hukum Arsin, Yunihar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Yunihar juga membantah pernyataan yang menyebut bahwa Arsin siap membayar denda tersebut. Menurutnya, informasi itu tidak benar dan pihaknya baru akan mengambil langkah hukum setelah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah.

“Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) itu tidak benar. Sekalipun demikian, kami tetap menghargai sebagai bagian dari tugas dan fungsi beliau,” ujar Yunihar.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dengan Arsin, mengingat saat ini kliennya masih berada dalam tahanan.

“Setelah menerima pemberitahuan resmi, kami akan mendiskusikannya dengan klien kami untuk menentukan langkah yang akan diambil,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Arsin dan seorang perangkat desa berinisial T terbukti sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang. Hal itu diungkapkan dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” ujar Sakti.

Menurutnya, keduanya dijatuhi sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 48 miliar, yang dihitung berdasarkan luas dan panjang pagar laut yang dibangun secara ilegal.

Selain itu, Sakti juga mengklaim bahwa Arsin dan T telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

“Saat ini, mereka telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut. Mereka juga telah membuat pernyataan terkait hal itu,” kata Sakti.

Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Menteri KP mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian dari tahap penyelidikan hingga perkembangan terbaru yang telah diberitakan di media,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *