Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Persiapkan Praperadilan Terkait OTT KPK

BENGKULU – Aizan Dahlan, ketua tim kuasa hukum calon petahana gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

“Praperadilan akan dilayangkan setelah pencoblosan Pilkada. Saat ini kami tim sedang menyiapkan gugatan dengan mempelajari konstruksi hukumnya,” kata Aizan saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (26/11/2024).

Ia menegaskan, gugatan tersebut akan disampaikan setelah 27 November 2024.

“Kita selesaikan dahulu agenda Pilkada (27 November 2024),” ungkapnya.

Aizan menjelaskan, praperadilan diajukan sebagai respons terhadap pernyataan resmi KPK RI pada 24 November 2024 yang menginformasikan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.

Menurut pernyataan tersebut, rangkaian OTT dimulai pada Juli 2024 dan dilaksanakan pada 23 November 2024.

“Dengan ini kami menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, bukan dengan metode tangkap tangan,” tegas Aizan Dahlan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk calon petahana Rohidin Mersyah, Sabtu (23/11/2024). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *