Kukar Siapkan Langkah Teknis Percepat Pembentukan Koperasi

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan program Percepatan Musyawarah Desa dan Kelurahan Khusus sebagai langkah konkret dalam mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih. Program ini menjadi bagian dari strategi daerah untuk memperkuat kemandirian ekonomi berbasis komunitas lokal di desa dan kelurahan. Peluncuran yang berlangsung di Lamin Etam, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur pada Sabtu (24/05/2025), turut menghadirkan Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Joko Yuliantono.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah menargetkan terbentuknya 237 koperasi di desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur sebelum akhir Mei 2025. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan kesiapannya dalam mendukung penuh percepatan ini dengan menyiapkan langkah-langkah teknis serta koordinasi lintas instansi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan bahwa kesiapan dari seluruh desa dan kelurahan telah tercapai. “Kami telah melakukan sosialisasi, dan seluruh desa maupun kelurahan sudah menyatakan kesiapan mereka. Sekarang tinggal persoalan penjadwalan saja,” ujar Arianto ketika ditemui usai peluncuran program.

Namun, Arianto menggarisbawahi tantangan geografis yang dihadapi daerahnya. “Tantangan utama kami sebenarnya terletak pada luasnya wilayah Kukar yang membentang dari Samboja hingga Tabang. Ini membuat distribusi tenaga pendamping menjadi tidak merata,” jelasnya. Hingga kini, terdapat sekitar 30 tenaga teknis dari PLTKD Kukar yang menguasai proses teknis pembentukan koperasi.

Dalam menyikapi keterbatasan tersebut, pemerintah kabupaten telah mengambil inisiatif untuk menggandeng Dinas Koperasi Provinsi agar dapat mengirimkan tenaga pendamping tambahan. “Kami sudah berkoordinasi agar tenaga dari provinsi bisa membantu mendampingi di wilayah seperti Muara Badak, Anggana, Marangkayu hingga Sanga-Sanga, yang lokasinya relatif dekat. Ini bentuk sinergi penting,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta agar PLTK Dinas Koperasi menyusun petunjuk teknis yang dapat digunakan oleh pendamping desa apabila pendamping dari dinas tidak tersedia. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh proses pembentukan koperasi dapat berjalan sesuai tenggat waktu.

Dalam arahannya, Wakil Menteri Koperasi menyampaikan bahwa seluruh koperasi harus sudah terbentuk sebelum 28 Mei 2025. Proses legalisasi koperasi, seperti pengurusan akta notaris, dijadwalkan berlangsung selama bulan Juni. Peluncuran resmi di tingkat nasional direncanakan digelar pada Juli mendatang, sementara operasional koperasi akan dimulai pada Oktober.

“Target utama kita adalah membentuk 237 Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan Kukar selama bulan Mei ini,” ungkap Arianto. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendampingi koperasi-koperasi tersebut dalam pengurusan legalitas. “Setelah itu akan kami dampingi untuk mengurus legalitasnya. Untuk pendanaan, desa bisa menggunakan alokasi 3% dari Dana Desa. Sementara untuk kelurahan, kita sedang mencari skema pembiayaan yang tepat,” tambahnya.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai instrumen kolektif di tingkat desa dan kelurahan, yang bertujuan untuk mendorong pengelolaan potensi lokal secara mandiri, profesional, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap koperasi ini dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menjadi fondasi ekonomi berbasis partisipasi warga.

Penulis: Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *