Kurir Bawa 10 Kg Sabu di Dumai Ditangkap Polda Riau
PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan lintas negara di wilayah Kota Dumai. Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, seorang pria berinisial SE (29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 10 kilogram, ganja, dan pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Dumai Timur. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ade Zaldi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ujar Putu kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil pemantauan, polisi berhasil mengidentifikasi target operasi, yaitu SE. Ia kemudian ditangkap di area parkir sebuah hotel di Dumai pada Kamis (16/10/2025). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek.
“Selain itu, turut disita satu unit ponsel dan satu tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk membawa narkoba,” tambah Putu.
Dari hasil pemeriksaan awal, SE mengaku berperan sebagai kurir atau becak darat, yang bertugas mengantarkan narkoba kepada pembeli. Barang haram tersebut diduga berasal dari negeri tetangga dan masuk melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka dijanjikan upah Rp100 juta yang akan diterimanya setelah pekerjaan selesai. Pengakuannya, ini pertama kali dia menjalankan tugas sebagai kurir,” ungkap Putu.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok dan penerima barang tersebut, mengingat volume dan jenis barang yang ditemukan menunjukkan indikasi sindikat besar.
Kombes Putu menegaskan, Ditresnarkoba Polda Riau berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Operasi ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di Riau, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu jalur utama penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Sumatera. []
Siti Sholehah.
