
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan program Percepatan Musyawarah Desa dan Kelurahan Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih. Program ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan. Peluncuran kegiatan yang diiringi dialog terbuka tersebut digelar di Lamin Etam, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Sabtu (24/05/2025). Acara ini juga dihadiri Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Joko Yuliantono.
Program tersebut menargetkan pembentukan 237 koperasi di desa dan kelurahan seluruh Kalimantan Timur sebelum akhir Mei 2025. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menyampaikan komitmen daerah untuk menyukseskan program tersebut. Menurutnya, seluruh desa dan kelurahan di Kukar sudah siap melaksanakan musyawarah.
“Kami telah melakukan sosialisasi, dan seluruh desa maupun kelurahan sudah menyatakan kesiapan mereka. Sekarang tinggal persoalan penjadwalan saja,” kata Arianto usai kegiatan.
Arianto juga mengungkapkan tantangan utama yang dihadapi adalah luas wilayah Kukar yang membentang dari Samboja hingga Tabang, sehingga distribusi tenaga pendamping belum merata.
“Tantangan utama kami sebenarnya terletak pada luasnya wilayah Kukar yang membentang dari Samboja hingga Tabang. Ini membuat distribusi tenaga pendamping menjadi tidak merata,” jelasnya.
Saat ini, hanya sekitar 30 tenaga teknis dari PLTKD Kukar yang benar-benar memahami teknis pembentukan koperasi. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Pemkab Kukar sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi agar tenaga dari provinsi membantu pendampingan di wilayah seperti Muara Badak, Anggana, Marangkayu, dan Sanga-Sanga.
“Kami sudah berkoordinasi agar tenaga dari provinsi bisa membantu mendampingi di wilayah seperti Muara Badak, Anggana, Marangkayu hingga Sanga-Sanga, yang lokasinya relatif dekat. Ini bentuk sinergi penting,” ujar Arianto.
Selain itu, PLTK Dinas Koperasi juga diminta menyusun petunjuk teknis pembentukan koperasi yang dapat dipakai oleh pendamping desa saat tenaga dari dinas tidak tersedia.
Wakil Menteri Koperasi menegaskan bahwa pembentukan koperasi harus selesai sebelum 28 Mei 2025. Proses legalisasi, termasuk pengurusan akta notaris, dijadwalkan pada Juni, dan peluncuran nasional oleh Presiden direncanakan pada Juli. Koperasi diharapkan mulai beroperasi pada Oktober.
“Target utama kita adalah membentuk 237 Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan Kukar selama bulan Mei ini,” ungkap Arianto.
Ia menambahkan, setelah pembentukan, pihaknya akan mendampingi pengurusan legalitas. Untuk pendanaan, desa dapat menggunakan alokasi 3% dari Dana Desa, sementara untuk kelurahan sedang dicari skema pembiayaan yang sesuai.
Koperasi Merah Putih digagas sebagai wadah ekonomi kolektif di tingkat desa dan kelurahan untuk mendorong kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui koperasi, potensi lokal diharapkan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Penulis: Suryono