Lahan Bersertifikat Diserobot Orang, Andika dan Rosyida Warga Bucor Wetan Akan Tempuh Hukum

LANGKAH HUKUM : Andika dan Rosyida warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo pemilik tanah bersertifikat didampingi kuasa hukum H. Moh. Taufiq, SH, MH dan Moh. Syaifuddin, S.Pd, SH (Foto : rac)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Dua lahan tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Andika dan Rosyida di Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diserobot orang lain.

Andika dan Rosyida tak pernah menjual lahannya kepada siapapun. Namun ia terkejut di lahan miliknya sudah diberi banner bertuliskan yang menyatakan milik pihak lain.

“Saya hanya berdasarkan sertifikat ini, sertifikat ini nama saya berarti tanah tersebut milik saya,”kata Rosyida, seraya menunjukkan sertifikat asli kepada Prudensi.com dirumahnya, Minggu (29/6/2025).

Pernyataan Andika dan Rosyida dikuatkan oleh Kepala Desa Bucor Wetan, Akhmad Zaini bahwa tanah keduanya sudah bersertifikat sejak tahun 2018 silam, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kabupaten Probolinggo. Ketika diproses tidak pernah ada permasalahan apa-apa, bahkan tidak ada pihak lain yang mengklaim.

“Kami hanya melihat data autentik yang dikeluarkan desa, bukan hanya sekedar cerita, saya tahu persis pihak Andika dan Rosyida dapat menunjukkan sertifikat yang sah kepada Pemdes Bucor Wetan, saya tahu persis mana data yang disodorkan kepada saya sah dimata hukum karena saya sudah lama di pemerintahan desa,”ungkap Akhmad Zaini kepada Prudensi.com, dikediamannya Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, seharusnya jika ada pihak yang akan menyodorkan data itu bisa sertifikat, akte juga bisa, letter c atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Sementara itu H. Moh, Taufiq, SH, MH kuasa hukum Andika dan Rosyida menegaskan, kedua klien bisa menunjukkan bukti kepemilikannya berupa sertifikat. Jadi asasnya bukti kepemilikan yang bersifat kuat itu berupa sertifikat, akte, dan riwayat tanah, sementara ada pihak lain yang mengklaim tidak dapat menunjukkan alas hak yang sah cuma mengaku-ngaku.

“Mestinya bukan begitu cara mengklaimnya, salurannya kalau menurut sistem tata negara, kalau dia merasa memiliki tanah tersebut gugat secara perdata ke pengadilan,”tegas H. Moh. Taufiq, didampingi tim pengacara lainnya Moh. Syaifuddin, S.Pd, SH.

Lebih lanjut H. Moh. Taufiq mengatakan, ini sudah ada peristiwa juga ada perbuatan, deliknya perbuatan melawan hukum, dipastikan akan melaporkan para pihak yang menyerobot tanah itu yakni terkait masalah delik pidananya supaya ada efek jera ke belakang tidak main-main lagi karena salah satu seseorang oleh negara diberi ruang mengklaim miliknya yaitu dengan cara beriktikad baik.

Pertama, dia mempunyai bukti kepemilikan yang sah, yang kedua divalidasi ke pemerintah desa setempat dan yang ketiga menguasai tanah secara fisik.

“Klien kami ini menguasai sudah hampir delapan puluh tahun, tidak ada masalah, yang pasti perbuatan yang memasang banner sembarangan di lokasi tanah klien kami itu perbuatan melawan hukum, perbuatan yang tercela serta tidak bertanggung jawab, maka saya pastikan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib yaitu terkait masalah penyerobotannya, terkait pasal 335 KUHP, terkait dokumennnya kita laporkan semuanya itu kepada pihak berwajib,”ungkap H. Moh. Taufiq.

Senada dengan itu, Moh. Syaifuddin, S.Pd, SH menegaskan, peristiwa ini menjadi pendidikan hukum bagi masyarakat, bahwa setiap orang yang merasa memiliki tanah tidak boleh langsung menyerobot, seharusnya melalui upaya gugatan perdata bukan dengan cara-cara premanisme.

“Kehadiran kami selaku kuasa hukum adalah sekaligus memberikan edukasi hukum, bukan hanya kepada klien kami tapi kepada masyarakat luas,”pungkas Syaifuddin. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *