Lahan Dikelola Penggarap, Bukti Tanah 26 Ha Itu Milik Sah Ahli Waris

Kuasa ahli waris Sentot Subarjo mencari keadilan ke Mabes Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum di Jakarta.

KUBU RAYA-Lahan yang sekarang jadi rebutan PT.BRU dengan ahli waris Alm.Hj. Mastoerah Binti Gusti Yunus luasnya ±26 Ha, terletak dilokasi strategis yakni Jalan Mayor Alianyang dan A. Yani II Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu saat ini masih dikuasai oleh penggarap dengan persetujuan Ahli Waris Hj . Mastourah Binti Gusti Yunus.

“Itu membuktikan bahwa kami masih menguasai secara fisik tanah itu, dan sah milik ahli waris,’’tegas Sentot Subarjo, kuasa pengurus ahli waris kepada beritaborneo.com, Rabu (24/5).

Menurutnya, fakta terjadi saat ini membuktikan bahwa tanah dan kegiatan pembangunan transmart mall bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Tetapi sebagian dari tanah tersebut sudah dibangun oleh managemen PT.Bumi Raya Land yang diduga dibackup aparat dan pejabat tinggi setempat dengan cara-cara yang sangat tidak menghormati hak asasi manusia.

“Dengan cara cara kasar memaksakan kehendek dengan melanggar hukum yang seharusnya mereka sebagai pemegang kekuasaan melindungi dan mengayomi rakyat kecil yang mempunyai hak justru yang dipersalahkan dan ditindas,’’sesal Sentot Subarjo.

Dirinya heran, bagaimana mungkin pembangunan dilakukan diatas tanah yang masih dalam perkara/sengketa di pengadilan dan dilakukan pembangunan berskala nasional tanpa AMDAL dan ijin bangunan yang belum dikeluarkan direkomendasi pejabat setempat sudah dilakukan kegiatan pembangunannya. “Penguasa daerah seolah-olah tutup mata justru bangunan rumah milik ahli waris diatas tanah tersebut dibongkar paksa dengan kekuatan penuh aparat setempat beberapa bulan yang lalu,’’katanya.

Sentot Subarjo dalam persidangan di PN Pontianak yang disangkakan memasuki pekarangan orang tanpa ijin, kemudian melalui putusan Mahkamah Agung RI, yang mengabulkan kasasinya.

Bahkan pihak PT. BRU mengenyampingkan bukti-bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.”Yang jelas sangat terang benderang terbukti diterbitkan sertifikat-sertifikat dilakukan tanpa prosedur dan cacat hukum administratif oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak.”Saya menduga cara memalsukan dokumen-dokumen dan tanda tangan yang dipalsukan,’’ujar Sentot Subarjo.

Adapun tanah yang masih dalam proses sengketa berdasarkan bukti bukti yang sangat jelas tidak masuk akal dan diduga direkayasa PT.BRU Group untuk menuntut si pemilik sah atara lain, tanah samping Ponpes Khulafaur Rasyidin Jalan A. Yani II Kubu Raya milik sah PT. ACA dengan cara meletakkan letak tanah secara memaksa, termasuk kasus tanah di dalam Kota Pontianak di Jalan Karya Baru samping Hotel Orchadz juga sangat jelas keterlibatan oknum yang bermain dan masih banyak yang lain.

Masih kata Sentot Subarjo, akan selalu bertekad persoalan ini sudah dilaporkan ke tingkat pusat dan diproses pada tingkat pusat, sebab dilaporkan di tingkat daerah Kalbar mentok.”Saya akan membongkar kasus mafia tanah dan saya akan membantu serta memberikan keterangan kepada pihak aparat, memberikan data-data autentik, saya berharap kepada penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan  kebenaran dan keadilan demi menjalankan supermasi hukum di negara kita,’’pungkasnya. (Rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *