Lahan Perumahan Korpri Samarinda Diduga Bermasalah

SAMARINDA – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Samarinda di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, kembali menjadi sorotan. Lahan seluas sekitar 12,7 hektare tersebut diduga tidak hanya bermasalah dalam pengelolaannya, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum, sebagaimana diberitakan Kliksamarinda, Senin, (16/03/2026).

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai temuan awal yang diperoleh pemerintah daerah perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pengelolaan aset tersebut.

“Hasil investigasi walikota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Ini untuk memastikan peristiwa pidananya,” jelasnya.

“Jika terbukti, harus naik ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” timpal Orin.

Ia menjelaskan, potensi terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan aset daerah tersebut cukup besar apabila terbukti ada pihak yang memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan aset milik pemerintah kota. Padahal, setiap pendapatan yang berasal dari pemanfaatan aset daerah seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah.

“Bisa jadi ada potensi korupsi aset apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset Pemkot Samarinda,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Perumahan Korpri pada Rabu (11/03/2026). Dalam peninjauan tersebut, pemerintah kota menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terkait pemanfaatan lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi pembangunan rumah bagi aparatur sipil negara.

Andi Harun berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif dalam membantu pemerintah daerah menertibkan sekaligus mengamankan aset milik pemerintah kota tersebut. Hal itu dinilai penting karena di sekitar kawasan tersebut juga terdapat sarana publik, termasuk SMPN 46 Samarinda.

“Kami akan berkomitmen juga memberikan perlindungan kepentingan perdata selama PNS yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak bertentangan hukum,” tegasnya.

“Dan harus diingat, setiap tindakan melawan hukum ada resiko hukum. Disamping tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup,” timpal Andi Harun.

Berdasarkan penelusuran awal pemerintah kota, lahan di kawasan tersebut dibeli dalam dua tahap, yakni pada 2006 seluas sekitar 8,5 hektare dan pada periode 2007–2008 seluas 5,2 hektare. Selanjutnya, pemerintah kota menjalin kerja sama pembangunan perumahan dengan PT TSM sebagai pengembang. Dalam perjanjian tersebut, pemerintah kota bertindak sebagai pemilik lahan, sementara perusahaan bertugas membangun rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil dengan harga Rp135 juta per unit.

Pada 2009, pemerintah kota menetapkan 58 pegawai negeri sipil sebagai penerima rumah melalui surat keputusan wali kota. Setahun kemudian, keputusan tersebut direvisi dengan penambahan 57 nama sehingga total penerima menjadi 115 orang.

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018 menyatakan bahwa para pegawai yang tercantum dalam keputusan tersebut hanya berhak atas bangunan rumah, sedangkan status kepemilikan tanah tetap berada di bawah penguasaan Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam inspeksi lapangan terbaru, pemerintah kota menemukan sejumlah fakta yang berbeda dari ketentuan awal. Jumlah bangunan rumah yang berdiri di lokasi ternyata mencapai sekitar 171 unit, lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan dalam surat keputusan sebelumnya.

Selain itu, ditemukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama pribadi di atas tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah kota. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan temuan audit sebelumnya dan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Temuan lain juga menunjukkan adanya aktivitas penyewaan kios atau warung di atas lahan milik pemerintah kota yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pendapatan dari aktivitas tersebut diduga dinikmati secara pribadi, padahal seharusnya menjadi pemasukan bagi kas daerah.

Pemerintah kota juga menemukan indikasi penambahan bangunan yang tidak sesuai dengan luasan lahan yang telah ditetapkan dalam keputusan wali kota pada 2009 dan 2010. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan sejumlah nama pegawai negeri sipil dari daftar penerima rumah dalam revisi keputusan tahun 2010, meskipun sebelumnya mereka telah tercatat membayar pajak bumi dan bangunan.

Temuan lainnya mengungkap adanya transaksi jual beli rumah dan lahan kepada pihak lain. Padahal, tanah di kawasan tersebut merupakan aset milik pemerintah kota sehingga setiap transaksi tanpa izin resmi pemerintah daerah dinilai berpotensi melanggar hukum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *