Lahan PT KAI di Jakbar Diamankan dari Aktivitas Ilegal

JAKARTA – Upaya Pemerintah Kota Jakarta Barat menertibkan kawasan rawan pelanggaran hukum kembali dilakukan. Sebanyak 35 bangunan liar yang berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, dibongkar oleh petugas gabungan. Kawasan itu sebelumnya dikenal sebagai lokasi eks prostitusi dan kini ditertibkan demi keselamatan jalur rel serta penataan ruang kota.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar permohonan resmi dari PT KAI sebagai pemilik lahan. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan aktivitas ilegal di area tersebut.

“Ini tindak lanjut dari surat permohonan PT KAI terkait adanya bangunan liar dan juga aktivitas ilegal di area PT KAI. Setelah rapat koordinasi di tingkat kota bersama TNI, Polri, camat, dan seluruh unsur wilayah, disepakati pembongkaran dilakukan hari ini,” ujar Agus, dikutip Kamis (16/10/2025).

Operasi penertiban melibatkan sekitar 500 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Sosial, dan tokoh masyarakat setempat. Petugas bekerja sejak pagi untuk memastikan seluruh bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur rel benar-benar dibongkar dan area dikosongkan.

“Ada 35 bangunan dan alhamdulillah atas dukungan dari TNI dan Polri, semua kekuatan kita ada 500 personel. Dari Satpol PP, dari unsur Dinas Sosial, dan semuanya yang terlibat. Dan juga tokoh masyarakat terlibat dalam kegiatan ini,” kata Agus.

Ia menambahkan, sebagian besar penghuni sudah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari petugas beberapa hari sebelumnya. Langkah persuasif itu dinilai membantu mempercepat proses pembersihan area.

“Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk imbauan dan surat peringatan. Dua hari lalu sebagian warga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.

Selain menertibkan bangunan liar, pemerintah bersama PT KAI juga menyiapkan langkah pengamanan lanjutan agar lahan tersebut tidak kembali disalahgunakan.

“Kami sudah meminta PT KAI untuk lebih serius menjaga arealnya dengan memasang kawat atau penghalang agar tidak digunakan masyarakat. Karena ini masih bagian dari jalur kereta, dan sangat berbahaya jika dijadikan tempat aktivitas umum,” tegas Agus.

Sebagai informasi, kawasan Gang Royal pernah dikenal sebagai salah satu titik aktivitas prostitusi di Jakarta Barat. Pemerintah telah menutup dan membongkar seluruh bangunan di wilayah itu sejak 2023, namun sisa-sisa bangunan liar sempat kembali muncul. Kini, kawasan tersebut ditargetkan benar-benar bersih dan aman bagi aktivitas warga. [[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *