Lahan Sitaan Kasus Korupsi Asabri Disulap Jadi Kawasan Budidaya Padi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui program inovatif “Jaksa Mandiri Pangan”.
Salah satu langkah konkret dalam program ini adalah pemanfaatan 414 bidang lahan sitaan dari kasus korupsi Asabri yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Program ini semakin kuat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG. PKS tersebut ditandatangani pada Selasa (25/3/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Kedua dalam 17 Program Prioritas Presiden, yang berfokus pada swasembada pangan, energi, dan air.
Sebagai langkah awal, program “Jaksa Mandiri Pangan” akan memanfaatkan 414 bidang tanah seluas 3.301.524 meter persegi di Kabupaten Bekasi yang berasal dari perkara korupsi Asabri. Lahan tersebut akan difungsikan untuk budidaya padi guna meningkatkan produksi beras nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.
“Salah satu kebijakan yang mendukung program ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,” jelas Reda.
Selain meningkatkan produksi pangan, program ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan monopoli dalam sektor pertanian yang kerap merugikan petani akibat praktik tengkulak.
Dengan kolaborasi antara Kejaksaan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG, diharapkan sistem pengelolaan lahan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat langsung bagi petani.
Sebelumnya, Kejagung telah melelang 17 aset milik Benny Tjokrosaputro, namun hanya lima lahan yang berhasil terjual dengan nilai sekitar Rp600 juta. Dengan pemanfaatan lahan sitaan ini, diharapkan aset rampasan dapat berkontribusi lebih besar terhadap ketahanan pangan nasional. []
Nur Quratul Nabila A