Laki Minta Proses Hukum Penyerobotan Fasilitas Pertanian

Ketua Presidium Laki Kalbar. (Foto:Ahmad Johandi)

Kubu Raya – Presidium Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanuddin Abdullah kepada wartawan www. Beritaborneo.com  ini Senin (02/04/2018), minta Kapolsek Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya menindaklanjuti laporan warga kelompok tani dan ketua RT Lanimin terkait penyerobotan dan pembongkaran sarana fasilitas untuk pertanian yang telah dibongkar oleh Ketua Gapoktan dan PPL.

Yang berada di lahan seluas 25×25 m3 berlokasi Rt.013/Rw.007 Dusun Pinang Baru Desa Kampung Baru Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya yang disengketakan dan pelakunya harus segera diproses hukum yang berlaku. Karena oknum pelaku sudah merusak bangunan pemerintah itu sudah melanggar hukum.

Dikatakannya, bangunan ini milik negara tanpa ada persetujuan dinas terkait untuk melakukan pembongkaran dan menurut informasi di mana ketua Gapoktan juga telah menjaminkan dua unit mesin dompeng milik pemerintah sebagai jaminan untuk hutang piutang pribadi dan kini barang tersebut sudah berpindah tangan ini sudah jelas melanggar hukum dan ada unsur pidananya.

Untuk itu Presidium Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengharapkan supaya secara profesional Kapolsek Kubu Kabupaten Kubu Raya menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini, dan Presidium Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah minta kepada Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti karena bangunan dua unit Gudang yang dibangun pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2012 Lalu. “Ada indikasi merugikan uang negara apalagi bangunan tersebut berdiri di lahan sengketa jelas ini ada unsur pidananya,” tegasnya. (Ahmad Johandi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *