Langgar Aturan, Pegiat Anti Korupsi Laporkan BKPSDM Tangerang
TANGERANG-Lembaga Swadaya Masyarakat melaporkan BKPSDM Kabupaten Tangerang pada Senin (9/10/2023), LSM melaporkan BKPSDM kepada KASN dan melaporkan kepada PJ Bupati Tangerang, karena didalam mutasi yang diselenggarakan pada (18/9/2023) diduga melanggar PP 11 Tahun 2007.
“Saya hanya melaporkan BPKPSDM, tidak melaporkan baperjakat atau Bupati, karena BKPSDM adalah koki yang menyajikan data,” kata Retno Juarno Ketua LSM Kompak, Senin (9/10/2023).
Retno mengatakan, salah satu yang dilaporkan adalah mutasi Chicha Dewi Larasati yang sebelumnya menjabat sebagai Sekban BKPSDM, Chica di mutasi ke Bapenda sebagai Sekban, padahal Chica baru menjabat 8 bulan sebagai Sekban BKPSDM tepatnya pada 27 Desember 2022 lalu, namun aneh belum 2 tahun dipindahkan ke jabatan yang basah sebagai Sekban Bapenda.
“BKPSDM harusnya patuh terhadap aturan, karena di peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di pasal 190 ayat 3 mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun, ada apa dengan kepala BKPSDM karena saya menduga ibu Chica yang mengusung untuk ditempatkan dibagian basah sekarang adalah pimpinannya/ kepala BKPSDM, karena secara linier ibu chica tidak punya riwayat di Bapenda, dan tidak mengiasai bolidang pendapatan daerah,” terang Retno Juarno.
Sebelumnya diberitakan, Mutasi pejabat Esleon III Chicha Dewi Larasati ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang sebagai Sekretaris Badan (Sekban) melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pengamat Kebijakan Publik Retno Juarno menilai keputusan BKPSDM Kabupaten Tangerang ceroboh, pasalnya Chicha Dewi Larasati merupakan ASN yang telah diangkat menjadi Sekban BKPSDM pada 27 Desember 2022 lalu, namun secara cepat, baru saja 8 bulan menjabat sebagai Sekban BKPSDM, Chicha langsung dimutasi ke Dinas Mata Air, sebagai Sekban Bapenda Kabupaten Tangerang.(rac)