Langgar Kode Etik, 15 Anggota Polrestabes Medan di Kenakan PTDH

SUMATERA UTARA – Viral beredar foto 15 anggota polisi personel dari Polrestabes Medan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan menampilkan nama dan foto 15 personel tersebut di atas selembar kertas berjudul ‘Daftar Pencarian Orang (DPO)’. Polda Sumatra Utara memberikan klarifikasi terkait 15 oknum polisi tersebut. Kabid Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa para personel tersebut telah menerima sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).

“Terhadap 15 anggota polisi tersebut sudah kami lakukan PTDH. Pemecatan berdasarkan sidang kode etik yang Polrestabes Medan lakukan. Jadi status mereka adalah anggota yang sudah di PTDH,” ujar Hadi pada LAPOST.CO, Rabu, 19 Juni 2024. Hadi menambahkan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh mereka terjadi setelah mereka mendapat sanksi PTDH oleh Polrestabes Medan.

“Terkait dengan ada peristiwa-peristiwa pidana lainnya itu kita lakukan setelah atau pascaputusan sidang PTDH itu keluar,” tambahnya. Hadi tidak memberikan rincian kasus yang melibatkan personel tersebut. Namun ia menyebut bahwa ke-15 personel itu melanggar kode etik Polri. Selebaran tersebut bertujuan sebagai peringatan kepada anggota lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. Selebaran tersebut sebenarnya peruntukannya untuk kalangan internal.

Di lain tempat, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menekankan kepada seluruh personel Polres Metro, Polsek jajaran serta ASN Polres Metro, agar tidak main judi online. Jika terbukti ada yang kedapatan bermain judi akan ditindak tegas. Saat pelaksanaan apel, Kapolres meminta kepada seluruh anggota untuk mengeluarkan ponsel dan meletakannya di lapangan apel Polres Metro. Hal itu untuk pemeriksaan. Kapolres mengatakan kegiatan ini untuk mencegah judi online di kalangan anggota kepolisian utamanya anggota Polres Metro.

“Dalam pemeriksaan tersebut tidak kami temukan adanya riwayat maupun aplikasi main judi online di ponsel anggota,” kata Kapolres. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *