Langgar Kode Etik, Pegawai Inspektorat KPK Dijatuhi Sanksi
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik kepada seorang pegawai internal lembaga antirasuah berinisial FF. Pegawai tersebut dinilai melanggar kode etik sebagai insan KPK setelah terbukti merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan swasta saat masih aktif bertugas.
FF diketahui menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK. Ia juga merupakan istri dari Miki Mahfud (MM), tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, Dewas menegaskan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan FF berdiri sendiri dan tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang menjerat suaminya.
Putusan sanksi etik tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Pengawas yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/01/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Dewas KPK Gusrizal yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja,” ujar Gusrizal saat memimpin sidang etik.
Dalam pertimbangan putusannya, Gusrizal menyatakan FF terbukti melanggar nilai dasar profesionalisme yang wajib dijunjung setiap insan KPK. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan larangan rangkap jabatan, khususnya menduduki posisi struktural dalam suatu badan usaha atau korporasi.
Dewas KPK menemukan fakta bahwa FF pernah menjabat sebagai direktur di PT SEM, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh suaminya. Jabatan tersebut diemban FF sejak Februari hingga Juni 2025. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan internal KPK yang secara tegas melarang pegawainya merangkap jabatan di luar institusi.
Meski demikian, Dewas menegaskan bahwa PT SEM tidak terlibat dalam perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum. FF juga dinyatakan telah mengundurkan diri dari jabatan direktur perusahaan tersebut ketika ditunjuk sebagai panitia induksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPK tahun 2025.
“Dari ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, maka yang menjadi unsur esensial dalam pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut,” jelas Gusrizal.
“Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi,” sambungnya.
Dewas KPK menilai sanksi permintaan maaf terbuka merupakan bentuk penegakan disiplin etik sekaligus pembelajaran bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Putusan ini juga menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan standar etik internal tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pegawai yang memiliki relasi dengan pihak berperkara. []
Siti Sholehah.
