Lansia 68 Tahun Jadi Tersangka Sengketa Tanah, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Mafia Tanah

TANGERANG – Seorang perempuan lanjut usia, Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang telah dikuasainya sejak 1994.

Penetapan tersebut menuai perhatian dan keprihatinan, mengingat posisi Li Sam sebagai warga yang selama ini dianggap sah menguasai tanah seluas 3,2 hektare di Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Li Sam, Charles Situmorang, menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli kliennya secara sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1994, dan sejak saat itu ia secara konsisten membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.

“Pada 2007, sebagian tanah milik Bu Li Sam dibebaskan pemerintah untuk proyek jalan umum dan ia menerima ganti rugi resmi. Artinya, status tanahnya diakui dan diverifikasi negara,” kata Charles, Rabu (11/6/2025), saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota.

Masalah mulai muncul saat Li Sam mengajukan peningkatan status AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2021. Proses administrasi itu justru direspons dengan laporan polisi pada 2024 oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik awal lahan.

“Lucunya, yang melapor adalah perwakilan pembeli dari pihak yang katanya ahli waris penjual tahun 1994. Padahal AJB asli sampai sekarang masih kami pegang,” jelas Marshel Setiawan, anggota tim kuasa hukum.

Marshel juga menunjukkan bukti kuat, termasuk giro pembayaran dan dokumentasi pembelian. Ia mempertanyakan logika hukum dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kalau AJB asli masih ada, bagaimana mungkin bisa keluar AJB baru atas nama pihak lain? Ini patut diduga ada mafia tanah yang bermain,” ujarnya tegas.

Kuasa hukum menyebut rekomendasi dari Biro Wassidik Polri semestinya menjadi acuan penyidik, yang menilai belum cukup bukti untuk menetapkan Li Sam sebagai tersangka. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

“Penyidik tetap memaksakan proses ini. Kami menilai ada pelanggaran prosedur,” ungkap Charles.

Sebagai respons, pihaknya melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Polri dan tengah mempersiapkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Ini bentuk ketidakadilan bagi warga lansia. Kami juga menilai ada pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Marshel.

Kuasa hukum Li Sam mendesak agar Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah turun tangan untuk menyelidiki dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini.

“Kami juga sudah mengirim surat permohonan audit investigasi ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik,” tutur Charles.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *