Lapas di Banten Alihkan 40 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan untuk Meningkatkan Ketertiban

SERANG – Puluhan narapidana (napi) risiko tinggi yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Provinsi Banten dipindahkan Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemindahan 40 napi tersebut menjadi langkah strategis yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas maupun di Rutan.

“Kita jajaran Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 40 orang nadapidana ke Nusa Kambangan, ini merupakan program akselerasi pemasyarakatan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat 15 November 2024.

Jalu mengungkapkan, napi yang dipindahkan merupakan warga binaan yang suka berbuat onar dan masih suka melanggar aturan dan ketertiban. Proses pemindahan dilakukan sejak Rabu malam, 13 November 2024.

Sebelum ke Nusakambangan, para napi dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Cilegon dan setelahnya bergabung dengan WBP yang dikumpulkan di Lapas Kelas I Tangerang.

“Para WBP (warga binaan pemasyarakatan-red) dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, petugas pemasyarakatan dan 10 orang pasukan Brimob Polda Banten,” ucapnya.

Adapun narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIB Serang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Rutan Kelas I Tangerang.

Sebanyak 36 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku pembunuhan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *