Laporan Ditolak Tiga Kali, Korban Anak Bos Roti Jual Motor untuk Proses Hukum

JAKARTA – Perempuan berinisial D korban penganiayaan oleh anak bos toko roti bernama George Sugama Halim (GSH) mengungkap sejumlah pengalaman pahitnya dalam proses mencari keadilan.

D mengungkap sempat melapor ke Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Namun, D mengaku kedua laporannya itu ditolak sehingga ia langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga,” kata D saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/2024).

D pun mengaku kepada Ketua Komisi III Habiburokhman bahwa dirinya membutuhkan waktu tiga hari hingga laporan itu diterima polisi.

“Jadi hari itu Mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Habiburokhman yang dibenarkan D.

Kemalangan yang dialami D tak berhenti disitu. Ia mengaku sempat ditipu oleh seorang pengacara yang dikirim oleh keluarga pelaku dengan mengaku berasal dari LBH.

“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” ujar D.

“Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, D kemudian memutuskan untuk mengganti pengacaranya setelah mengetahui hal tersebut.

Akan tetapi, D mengaku tak kunjung mendapat kejelasan terkait tindak lanjut laporannya meski telah mengganti pengacara.

Ia pun mengaku justru harus menjual motor sebab pengacara baru itu kerap meminta uang.

“Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor,” kata D.

“Jual motor?” tanya Habiburrokhman.

“Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi,” jawab D.

Setelah rapat, D mengungkap motor satu-satunya tersebut harus dijual karena pengacara itu meminta uang sejumlah Rp12 juta.

Di sisi lain, Zaenuddin selaku pengacara D saat ini menjelaskan uang itu diminta dengan dalih untuk alasan operasional meski akhirnya hilang kontak.

Zaenuddin mengaku pihaknya membuka peluang untuk melaporkan pengacara tersebut ke pihak kepolisian.

“Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu,” katanya.

Dalam kasus ini, George telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *