Laporan Dugaan Perzinahan Dianggap Lamban, Pelapor Kembali Datangi Polres Probolinggo
Anta Rohmah ke Polres Probolinggo didampingi sejumlah ibu-ibu yang mengatasnamakan diri sebagai persatuan istri sah dari Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. (Foto: Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Anta Rohmah (26 tahun) warga Dusun Karnin Wetan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo mempertanyakan progres laporan yang dilayangkan pada 21 November 2025 silam ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo, Senin (23/2/2026).
Kedatangannya didampingi para ibu-ibu yang berempati mengingat kasusnya dianggap lambat penanganannya.
“Kami datang kesini untuk mempertanyakan perkembangan laporan pasal perzinahan yang telah dilayangkan, kami menganggap laporan ini sangat lambat penanganannya,”ungkap Anta Rohmah Senin (23/2/2026).
Anta Rohmah meminta kepada Kapolres Probolinggo agar laporannya segera direspon mengingat bukti-bukti dugaan perzinahan serta saksi-saksi telah dipanggil.
“Kepada Bapak Kapolres Probolinggo mohon kasus dugaan perzinahan yang kami laporkan segera direspon, mengingat bukti chat dan saksi-saksi sudah kami serahkan kepada penyidik,”ujar Anta Rohmah.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LPM/123.SATRESKRIM/XI/2025/POLRES PROBOLINGGO. Dalam laporannya, Anta Rohmah melaporkan dugaan hubungan terlarang antara suaminya berinisial MIF dan seorang perempuan berinisial FZ.
Yang menarik kedatangan Anta Rohmah ke Polres Probolinggo didampingi sejumlah ibu-ibu yang mengatasnamakan diri sebagai persatuan istri sah dari Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Di antaranya Siti Zulaikha, Maulida, Emy, Ibu Luth, Rohul, dan Tumi.
Anta Rohmah menambahkan bahwa ia masih menerima penjelasan lisan yang bersifat normatif. Ia juga mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 2 Februari 2026.
Sementara itu, pihak Kapolres Probolinggo melalui Kasatreskrim AKP I Made Kembar Mertadana memberikan klarifikasi bahwa penanganan perkara tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyelidikan.
“Kami pastikan laporan yang dimaksud tetap diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor. Proses ini membutuhkan kecermatan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman unsur pidana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan tidak memihak kepada pihak manapun.
“Sebagai penegak hukum, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada seluruh masyarakat. Kami juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan mempercayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Menurutnya, apabila seluruh unsur dan alat bukti telah dinilai cukup, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme, termasuk kemungkinan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah proses hukum lebih lanjut.(rac)
