Larangan Vape Singapura Masuk Babak Baru

JAKARTA – Pemerintah Singapura terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape, terutama yang diselundupkan melalui jalur darat dari Malaysia. Pengetatan ini terlihat jelas di Pos Pemeriksaan Woodlands, pos perbatasan darat tersibuk antara Singapura dan Malaysia, yang setiap harinya dilalui ribuan kendaraan. Pada (19/01/2026), petugas bea cukai kembali meningkatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang masuk demi mencegah masuknya vape ilegal ke wilayah negara kota tersebut.

Di pos pemeriksaan itu, petugas bea cukai seperti Belinda Liaw memimpin tim dalam melakukan pemeriksaan detail. Kendaraan yang dicurigai langsung dihentikan, bodi dan sasis diperiksa, serta seluruh barang bawaan pengemudi digeledah. Pemeriksaan bahkan mencakup ponsel pengemudi guna menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan. Upaya ini merupakan bagian dari perang panjang pemerintah Singapura terhadap vape, yang telah dilarang sejak 2018.

Larangan tersebut awalnya diberlakukan sebagai langkah pencegahan kesehatan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul ancaman baru berupa vape yang dicampur zat narkotika, dikenal dengan sebutan K-pod. Produk ini mengandung etomidate, zat anestesi yang memberikan efek membius dan berisiko tinggi bagi kesehatan. Fenomena ini memicu keprihatinan luas setelah sejumlah video remaja dan anak muda terlihat pingsan atau bertingkah tidak normal di ruang publik akibat mengisap K-pod.

“Metode [penyelundup] terus berkembang, jadi kami juga ikut berkembang kami harus bekerja lebih keras untuk mendeteksi lebih banyak kasus dan menghentikan semua vape ini masuk,” ujar Belinda Liaw, menggambarkan tantangan yang dihadapi petugas di lapangan. Menurutnya, penyelundup kerap menyembunyikan vape di tempat-tempat tak terduga, mulai dari pendingin udara kendaraan hingga baki roti di mobil pengangkut makanan.

Lonjakan temuan K-pod membuat pemerintah bertindak cepat. Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa penggunaan vape kini diperlakukan setara dengan penyalahgunaan narkoba. “Vape itu sendiri hanyalah alat pengantar. Bahaya sebenarnya adalah apa yang ada di dalamnya,” ujarnya. Ia menambahkan, “Saat ini, zat itu adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi sesuatu yang lebih buruk, lebih kuat, dan jauh lebih berbahaya.”

Sebagai tindak lanjut, pada (01/09/2025) pemerintah memberlakukan hukuman baru yang jauh lebih berat. Pengguna vape dapat dikenai denda hingga S$10.000, diwajibkan menjalani rehabilitasi, bahkan menghadapi hukuman penjara. Penjual vape, terutama yang memperdagangkan produk bercampur narkoba, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta cambukan. Aturan serupa juga berlaku bagi warga negara asing, disertai ancaman deportasi.

Penindakan juga menyasar lingkungan sekolah. Pelajar yang tertangkap menggunakan vape berisiko menerima sanksi berat, mulai dari skorsing hingga pengeluaran. Pemerintah juga memasang “tempat sampah vape” di berbagai sudut kota agar masyarakat dapat membuang perangkat mereka tanpa sanksi, serta membuka saluran pengaduan publik yang telah menerima ribuan laporan hanya dalam beberapa pekan.

Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan perdebatan. Sejumlah pengguna vape menilai larangan total tidak adil bagi orang dewasa yang menggunakan vape tanpa narkoba. “Melarang vape secara menyeluruh, menurut saya serampangan, malas biarkan orang-orang memilih sendiri,” kata seorang pengguna bernama samaran Michael. Namun, ada pula yang memahami pendekatan keras pemerintah demi melindungi generasi muda.

Pemerintah Singapura menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk mencegah masalah kesehatan jangka panjang dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika terselubung. Dengan kebijakan nol toleransi yang konsisten, Singapura berharap dapat menghentikan penyebaran vape ilegal sekaligus menjadi contoh bagi negara lain dalam menangani persoalan serupa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *