Laskar Jogo Probolinggo Tuding DeepColector Meresahkan Masyarakat
Ketua Laskar Jogo Probolinggo (LJP) Habib Mustofa (tengah bertopi) dan Tim Hukum LJP, Pradipto Atmasunu, SH, MH (sebelah kiri berkopyah) ketika menyampaikan keprihatinannya terhadap keberadaan DeepCollector (DC) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (25/2/2026) (Foto: Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Laskar Jogo Probolinggo (LJP) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/2/2026) yang berlangsung pukul 10.00-12.10 Wib.
Kehadiran ratusan anggota LJP tersebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap fenomena DeepCollektor (DC) ilegal yang sudah menjadi keluhan bahkan sangat meresahkan masyarakat Probolinggo.

“Keterlambatan membayar angsuran justru dilakukan pengambilan dengan cara paksa, penyitaan bahkan ada unsur kekerasan, sebenarnya masyarakat meminta kami melakukan demo yang ada nuansa anarkismenya saya tolak pak pimpinan sidang Komisi I,”tegas Habib Mustofa, Ketua Laskar Jogo Probolinggo di depan RDP, Rabu (25/2/2026).
Menurut Habib Mustofa, LJP ingin mengadukan permasalahan DC ilegal di DPRD ini agar keluhan-keluhan serta aspirasi ini didudukkan di tempat yang layak.
“Jika persoalan DC ini tidak terkendali secara baik, belum lagi investor kalau sudah tidak ada kepastian hukum berlarut-larut kan ini bermasalah, yang rugi kita sendiri,”ujar pria yang juga politisi PKB ini.
Namun Habib Mustofa menyadari LJP bukan satu-satunya lembaga yang bisa dijadikan mencari solusi tapi minimal membawa permasalahan ini ke DPRD yang mempunyai kewenangan agar segera terurai permasalahan ini.
“Lebih-lebih bisa menyelesaikan permasalahan ini tanpa ada gesekan, namun ada penyelesaian yang bijaksana dari aparat penegak hukum (APH), “timpalnya.
Ditambahkan Habib Mustofa, forum ini menjadi pencerahan kepada masyarakat, artinya hari ini masyarakat butuh kejelasan bagaimana sebetulnya tipe penagihan, mekanisme penarikan itu aturannya seperti apa.

“Pemaksaan pengambilan sepeda motor menurut saya ada ketidakseimbangan, kami akui kreditur sudah mengeluarkan modal untuk memberikan piutang kepada debitur, tapi harapan kami melalui laporan masyarakat itu untuk punishmentnya mohon sesuai dengan aturan yang disepakati hukum,”pinta Habib Mustofa.
Sampai hari ini kata Habib Mustofa, tim Laskar Joko Probolinggo sudah menerima 16 laporan masyarakat terkait tindakan DC ilegal.
“Kami mohon izin sampai saat ini kami membuka posko pengaduan terkait permasalahan DC ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, kita juga butuh pemahaman dari leasing atau yang di forum ini, apakah DC itu tugasnya hanya sebatas penagih bukan sampai mengeksekusi bahkan menarik secara paksa,”imbuhnya.
Sementara itu Abdurrahman anggota Komisi I secara tegas meminta kepada Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo agar keberadaan DC sebaiknya dihapus saja karena sudah menjadi sumber keresahan masyarakat khususnya kalangan bawah.
“Saya selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo minta secara tegas sebaiknya keberadaan DC dihapus saja, tolong ya pak dicatat,”pungkas Abdurrahman. (rac)
