Lebih dari 350 Biro Haji Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Tambahan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa lebih dari 350 perusahaan travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari berbagai daerah di Indonesia.

“Sudah lebih dari 350 travel diperiksa secara paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Budi menjelaskan, proses pemeriksaan masih difokuskan pada pengumpulan keterangan dari para penyelenggara haji khusus, guna memperkuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik penyalahgunaan kuota tambahan. Pemeriksaan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, yang pada pekan lalu menjadi lokasi pemeriksaan intensif.

“Bagi PIHK yang belum hadir memenuhi panggilan, kami jadwalkan ulang karena setiap keterangan dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara ini,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah yang diterima Indonesia pada musim haji 2024. Dari jumlah tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler, dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Dugaan penyimpangan muncul setelah KPK menemukan adanya kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dengan sejumlah biro travel haji terkait pembagian kuota tambahan itu. Selain dugaan pelanggaran administratif, penyidik KPK juga menemukan indikasi suap dan gratifikasi yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, mulai dari uang tunai, kendaraan pribadi, hingga rumah mewah yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Sebagian uang yang disita merupakan hasil pengembalian dana dari beberapa biro travel yang sebelumnya menyerahkan biaya “percepatan” kuota kepada pihak tertentu di Kemenag.

Menurut sumber internal, dana tersebut sempat dikembalikan kepada pihak travel setelah mencuatnya isu pengawasan ketat oleh Panitia Khusus Haji DPR RI pada tahun 2024.

“Sekitar 70 persen dari 400 PIHK yang ada sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Budi. Ia menegaskan, KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang seharusnya bersih dari praktik koruptif. Pemerhati kebijakan publik menilai, kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola kuota haji agar lebih transparan dan akuntabel. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *