Legalitas Penangkapan Maduro oleh AS Dipertanyakan Pakar Hukum
JAKARTA — Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat dalam sebuah operasi militer di Caracas memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan hukum internasional dan domestik AS. Langkah dramatis yang diambil pemerintahan Presiden Donald Trump itu dinilai sebagai eskalasi tekanan politik dan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam hubungan kedua negara.
Dilansir Reuters, Minggu (04/01/2026), operasi tersebut merupakan puncak dari kebijakan konfrontatif Washington terhadap Caracas yang telah berlangsung selama berbulan-bulan. Sejumlah pemimpin dunia dan pakar hukum internasional menyampaikan kekhawatiran bahwa tindakan ini berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara dan norma hukum global.
Maduro ditangkap pada Sabtu (03/01/2026) dini hari setelah pasukan AS melancarkan serangan di ibu kota Venezuela. Pemerintah AS menyatakan Maduro bukanlah pemimpin sah Venezuela. Setelah penangkapan, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, diterbangkan ke Amerika Serikat untuk menjalani proses hukum.
Presiden Trump sebelumnya berulang kali mendesak Maduro untuk melepaskan kekuasaan. Ia juga menuding pemimpin Venezuela itu memiliki hubungan dengan kartel narkoba internasional. Trump menuduh Maduro dan jaringan narkoba bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS akibat peredaran narkotika ilegal.
Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah menewaskan lebih dari 100 orang dalam sedikitnya 30 serangan terhadap kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela di kawasan Karibia dan Samudra Pasifik. Namun, sejumlah ahli hukum menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum Amerika Serikat dan hukum internasional.
Dalam upaya membenarkan aksinya, otoritas AS menyatakan bahwa Departemen Kehakiman meminta bantuan militer untuk menangkap Maduro. Maduro sendiri telah didakwa oleh dewan juri New York bersama istrinya, putranya, dua tokoh politik Venezuela, dan seorang pemimpin geng internasional. Mereka didakwa atas kejahatan terkait terorisme, narkoba, dan senjata.
Jaksa Agung AS, Pam Bondi, menyatakan melalui media sosial bahwa para terdakwa “akan segera menghadapi murka penuh keadilan Amerika di tanah Amerika di pengadilan Amerika.”
Namun, pernyataan berbeda muncul dalam konferensi pers Presiden Trump. Ia menyalahkan Venezuela atas pencurian kepentingan minyak AS dan menyatakan bahwa Washington berencana mengambil alih kendali negara tersebut untuk jangka waktu tertentu, tanpa memberikan penjelasan rinci. Pernyataan ini dinilai para pakar semakin mengaburkan dasar hukum operasi militer tersebut.
Para ahli hukum internasional menilai pemerintahan Trump mencampuradukkan konsep penegakan hukum dengan intervensi militer. “Anda tidak bisa mengatakan ini adalah operasi penegakan hukum dan kemudian berbalik dan mengatakan sekarang kita perlu menjalankan negara ini. Itu sama sekali tidak masuk akal,” kata profesor hukum konstitusional Universitas Northeastern, Jeremy Paul.
Dalam sistem hukum AS, Kongres memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, sementara presiden berperan sebagai panglima tertinggi militer. Meski presiden sebelumnya kerap membenarkan tindakan militer terbatas demi kepentingan nasional, operasi skala besar tanpa persetujuan Kongres tetap menjadi polemik. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengakui bahwa Kongres tidak diberi pemberitahuan sebelum operasi tersebut.
Hukum internasional secara tegas melarang penggunaan kekerasan antarnegara kecuali dalam kondisi tertentu, seperti pembelaan diri atau mandat Dewan Keamanan PBB. Para pakar menilai tuduhan kejahatan narkoba tidak memenuhi standar konflik bersenjata yang membenarkan intervensi militer.
“Dakwaan kriminal saja tidak memberikan wewenang untuk menggunakan kekuatan militer untuk menggulingkan pemerintah asing, dan pemerintah mungkin akan juga mendasarkan ini pada teori pembelaan diri,” kata profesor hukum Universitas Columbia, Matthew Waxman.
Meski AS belum mengakui Maduro sebagai pemimpin sah Venezuela sejak 2019, Washington juga belum mengakui pemerintahan alternatif yang memberikan persetujuan atas penangkapan tersebut. Kondisi ini membuat legitimasi hukum operasi AS semakin dipertanyakan.
Sejarah mencatat AS pernah melakukan penangkapan pemimpin asing, seperti terhadap Manuel Noriega di Panama pada 1989. Namun, para ahli menilai konteks hukum dan politik saat ini jauh lebih kompleks. Meski begitu, banyak pihak meragukan adanya konsekuensi hukum nyata bagi AS.
“Sulit untuk melihat bagaimana badan hukum mana pun dapat menjatuhkan konsekuensi praktis pada pemerintahan,” ujar Jeremy Paul. []
Siti Sholehah.
