Legislasi Dipacu, Bapemperda Fokus Enam Regulasi Strategis

ADVERTORIAL – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah kembali diperkuat. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menggelar rapat internal pada Senin (19/5/2025) di Gedung E DPRD Kaltim, membahas sejumlah agenda penting terkait progres legislasi daerah yang dinilai perlu percepatan dan sinergi lintas kelembagaan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud serta sejumlah anggota Bapemperda lainnya ini menyoroti beberapa Ranperda prioritas yang tengah berada dalam tahap akhir, sekaligus memulai kajian awal terhadap enam usulan Ranperda baru.

Salah satu topik utama adalah finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD Kaltim. Ranperda tersebut telah melalui proses fasilitasi dan dijadwalkan untuk disahkan pada 28 Mei 2025. Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang telah dinyatakan lengkap secara administratif dan substansi kini tengah menunggu proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

“Pembentukan perda harus bersandar pada kebutuhan nyata di masyarakat dan mampu menjawab tantangan daerah secara langsung,” ujar Hasanuddin Masud, dalam pernyataannya saat rapat.

Hasanuddin juga menyoroti dua Ranperda strategis lainnya, yaitu perubahan status badan hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Jamkrida. Keduanya belum diajukan ke DPRD karena masih berada dalam lingkup pembahasan internal Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia mendesak agar komunikasi antara eksekutif dan legislatif ditingkatkan agar proses pembahasan dapat segera dimulai.

Tak hanya fokus pada Ranperda lama, Bapemperda juga memulai tahapan awal pengkajian terhadap enam Ranperda baru, yang masing-masing memiliki urgensi tersendiri yakni; Pertama, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS – Diinisiasi oleh dr. Andi Satya, Ranperda ini masih membutuhkan naskah akademik dan sinkronisasi dengan regulasi pusat; Kedua, Penanggulangan Pekerja Anak – Didukung Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), bertujuan melindungi hak anak dan menekan eksploitasi anak di sektor informal; Ketiga, Pengelolaan Pertambangan Non-Logam dan Batuan (Galian C) – Diusulkan akademisi Universitas Mulawarman, akan dikoordinasikan dengan Dinas ESDM; Keempat, Pokok-Pokok Pikiran DPRD – Disusun untuk memperkuat peran DPRD dalam menyusun arah kebijakan yang lebih terstruktur dan terukur; Kelima, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam – Merupakan revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan pengelolaan lingkungan dan transportasi air; Keenam, Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) – Bertujuan memperbaiki mekanisme pelaporan, pendanaan, dan efektivitas pelaksanaan program CSR perusahaan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas daerah, Bapemperda merencanakan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim. Inisiatif ini ditujukan untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam menyusun produk hukum daerah yang lebih responsif dan implementatif.

Hasanuddin menegaskan bahwa semangat percepatan bukan berarti mengorbankan kualitas. “Justru, melalui penyempurnaan naskah akademik dan penguatan komunikasi antar-lembaga, legislasi daerah diharapkan makin progresif dan aspiratif,” pungkasnya. Langkah-langkah tersebut mencerminkan upaya DPRD Kaltim dalam membangun sistem hukum daerah yang adaptif, relevan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. []

Penulis: Selamet
Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *