Legislator Jatim ABHB Ditangkap Kasus Narkoba

JAKARTA – Penangkapan anggota DPRD Jawa Timur berinisial ABHB karena kasus narkoba memunculkan sorotan tajam publik. Sosok yang baru saja dilantik sebagai legislator periode 2024–2029 itu kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum sekaligus ancaman kehilangan status politiknya.
Kepastian penangkapan dibenarkan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. Ia menyatakan ABHB diamankan aparat di wilayah Kabupaten Ngawi pada Selasa (30/09/2025). “Benar yang bersangkutan sudah diamankan,” ujarnya. Namun, detail kasus masih belum dijelaskan secara terbuka.
Meski demikian, informasi yang berkembang menyebutkan ABHB tengah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dirinya bukan pengedar, melainkan hanya pengguna.
Berdasarkan data resmi DPRD Jawa Timur, ABHB duduk di Komisi D yang membidangi pembangunan, tata ruang, lingkungan hidup, perhubungan, serta energi. Ia merupakan kader PDI Perjuangan dan terpilih dari Daerah Pemilihan IX (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi) dengan perolehan 57.151 suara pada Pileg 2024.
Sebelum menjadi legislator, ABHB pernah berkarier sebagai polisi di Polda Jatim. Ia mengundurkan diri secara resmi dari institusi Polri, yang bahkan ia unggah dalam video di media sosial pribadinya. “Sah, purna dari kepolisian Republik Indonesia. Bismillah, tetap di jalur pengabdian kepada bangsa dan negara. Politik PDI-Perjuangan,” tulisnya kala itu. Selain berpolitik, ia dikenal sebagai pengusaha peternakan ayam broiler di Ngawi.
Kasus narkoba yang menjerat ABHB langsung mendapat perhatian serius PDI Perjuangan Jawa Timur. Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono, menegaskan partai sedang melakukan kajian terkait status kader tersebut.
“Yang jelas Ketua DPD PDIP Jawa Timur sudah tahu. Sementara kami akan teliti dulu. Karena ini menyangkut nasib orang, dan nama baik partai,” kata Budi. Ia menambahkan, bila terbukti melanggar aturan partai maupun hukum, pemecatan bukan hal yang mustahil.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, ABHB tercatat memiliki total kekayaan Rp5,049 miliar setelah dikurangi utang. Asetnya didominasi tanah, bangunan, serta kendaraan dan alat berat. Kekayaan ini sempat memperlihatkan profilnya sebagai politisi dengan latar belakang ekonomi mapan.
Kini, perjalanan politik ABHB dipertaruhkan. Dari seorang mantan polisi, pengusaha, hingga anggota legislatif, ia kini harus menghadapi tuduhan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga dapat mencoreng nama baik institusi DPRD Jatim serta partai yang mengusungnya.
Proses hukum yang berjalan akan menentukan nasib politik ABHB. Bila terbukti, ia berpotensi kehilangan kursi dewan sekaligus keanggotaan partai. Insiden ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa publik semakin menuntut integritas tinggi dari wakil rakyat yang dipilih melalui suara masyarakat. []
Siti Sholehah.