Legislator Kaltim Tekankan Peran Strategis DPRD dalam RPJMD

ADVERTORIAL – Peran legislator daerah tak hanya terbatas pada fungsi pengawasan dan legislasi, tetapi juga sebagai jembatan sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menyusun kebijakan strategis. Hal ini disampaikan oleh Agus Aras, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur (Kutim), dan Berau, dalam pernyataannya di Samarinda, Jumat (04/07/2025).
Agus menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih terstruktur antara Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tanpa kesamaan arah, menurutnya, pembangunan akan berjalan tanpa koordinasi yang optimal.
“RPJMD Kabupaten Kutim dapat selaras dengan program Pemprov Kaltim sehingga arah kebijakan pembangunan ke depan dapat berjalan dengan seiring dan selaras,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD sebagai mitra pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan pembangunan di daerah berjalan dengan integrasi lintas sektor. Kutim sebagai salah satu wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi memerlukan pendekatan pembangunan yang holistik.
“Pemerintah Kabupaten perlu menyesuaikan dalam penyusunan RPJMD Kutim dengan arah kebijakan Pemprov Kaltim, misalnya di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Agus.
Sebagai wakil rakyat, ia menekankan bahwa proses penyusunan RPJMD hendaknya tidak hanya menjadi rutinitas birokrasi, tetapi mampu merangkul partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan. Penyusunan dokumen tersebut, menurutnya, adalah langkah awal dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif.
“Kami berharap bahwa benar-benar dalam lima tahun kepemimpinan Bupati Kutim benar-benar dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kutim,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kutim telah menggelar Musrenbang RPJMD 2025–2030 pada 26 Juni 2025. Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan batas waktu penyusunan RPJMD kabupaten/kota paling lambat pada 18 Agustus 2025.
Agus pun menambahkan bahwa peran DPRD dalam tahap evaluasi dokumen RPJMD menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan daerah dan prioritas provinsi, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara merata dan berkeadilan.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum