Lengah Tinggalkan Kunci, Motor Warga Selo Raib Disikat Residivis

BOYOLALI — Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Raya Selo-Magelang, tepatnya di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Senin (21/4/2025).

Korban diketahui bernama Sriyanto (20), warga Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, yang kehilangan kendaraannya saat sedang mencari rumput di ladang.

Menurut keterangan korban, sepeda motor jenis Yamaha Vega R dengan nomor polisi AD 2993 WW diparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel. Setelah kembali dari ladang, Sriyanto terkejut mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.

“Ditinggal mencari rumput di ladang, waktu kembali motor sudah hilang,” ujar Sriyanto saat membuat laporan ke Polsek Selo.

Mendapati laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian.

Tersangka diketahui bernama Mardiyono (43), warga Trasan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Ia ditangkap di kediamannya pada Selasa sore (22/4/2025), bersama barang bukti sepeda motor korban yang telah dalam kondisi dipreteli.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa Mardiyono merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah dipenjara selama delapan bulan pada 2004-2005.

“Tersangka berhasil kami amankan sebelum sempat menjual kendaraan hasil curian. Saat ini, barang bukti sudah diamankan dan pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, Mardiyono mengaku mencuri sepeda motor tersebut untuk digunakan sendiri. Ia mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi, sehingga memanfaatkan kelengahan korban.

“Saya ambil motor itu untuk dipakai sendiri, karena memang tidak punya kendaraan,” ujar Mardiyono kepada penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat statusnya sebagai residivis. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka tanpa pengawasan. Kapolres juga mengingatkan agar kunci kendaraan tidak ditinggalkan dalam posisi menyala atau menempel, guna menghindari aksi kriminal serupa.

“Kesadaran menjaga barang pribadi adalah langkah awal mencegah tindak kejahatan. Kami terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna menciptakan rasa aman di wilayah hukum Boyolali,” pungkas Kapolres Rosyid Hartanto. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *