Lestari Moerdijat Soroti Kesenjangan Layanan Kesehatan Inklusif
JAKARTA — Kesenjangan akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Kondisi tersebut mendorong Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, untuk menekankan pentingnya pembangunan sistem kesehatan yang lebih inklusif sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar seluruh warga negara.
Lestari menilai bahwa layanan kesehatan yang ramah disabilitas bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan perlindungan sosial yang adil dan merata. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata dengan memastikan setiap kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh layanan kesehatan yang setara dan bermartabat.
“Penerapan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah harus mampu diwujudkan sebagai bagian dari upaya negara merealisasikan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman beragam penyakit,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (31/01/2026).
Dorongan tersebut tidak terlepas dari tantangan demografis dan kesehatan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, angka harapan hidup masyarakat Indonesia telah mencapai 73 hingga 74 tahun. Namun, angka harapan hidup sehat masih tertinggal cukup jauh, yakni sekitar 11 hingga 12 tahun di bawahnya. Artinya, banyak warga yang memasuki usia lanjut dengan kondisi kesehatan yang menurun dan berisiko mengalami disabilitas.
Situasi ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan kesehatan inklusif akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia. Tanpa kesiapan sistem kesehatan yang memadai, penyandang disabilitas berpotensi mengalami hambatan berlapis dalam mengakses layanan medis, mulai dari keterbatasan fasilitas fisik hingga kurangnya tenaga kesehatan yang terlatih.
Fakta di lapangan memperkuat kekhawatiran tersebut. Hingga 2025, dari lebih dari 10.300 puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya sekitar 4,4% yang telah memenuhi kriteria ramah disabilitas. Angka ini menunjukkan masih terbatasnya infrastruktur layanan kesehatan yang mampu menjawab kebutuhan kelompok rentan.
Menanggapi kondisi tersebut, Lestari menegaskan perlunya langkah-langkah konkret dan terukur untuk mengantisipasi kesenjangan layanan. Ia menilai pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas harus menjadi prioritas bersama para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia juga menekankan bahwa setiap institusi layanan kesehatan perlu dibekali kemampuan dan kesiapan dalam melayani penyandang disabilitas. Hal ini mencakup penyediaan sarana prasarana yang aksesibel, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penyusunan kebijakan yang berpihak pada prinsip inklusivitas.
Lebih lanjut, Lestari berharap adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan layanan kesehatan yang ramah disabilitas. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurutnya, percepatan penyediaan layanan kesehatan inklusif merupakan bagian dari amanah konstitusi untuk menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara. Dengan sistem kesehatan yang inklusif, negara tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh hak dasarnya. []
Siti Sholehah.
