Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang musisi berinisial YD melalui kuasa hukumnya, IS, pada Sabtu (18/5/2025). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media pada Selasa (20/5/2025).
“Pelapor adalah Saudara IS, dengan korban YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapornya adalah Saudari LK atau Lesti Kejora,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.
Laporan yang diterima penyidik mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aktivitas Lesti yang disebut telah meng-cover beberapa lagu milik YD dan mengunggahnya ke berbagai platform digital, termasuk YouTube, tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
“Menurut pelapor, kejadian bermula pada 2018 dan berlanjut hingga saat ini, di mana terlapor meng-cover lagu-lagu milik korban tanpa pemberitahuan maupun persetujuan resmi,” lanjut Ade Ary.
Dalam proses pelaporan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi satu flashdisk yang berisi dokumentasi digital, surat pernyataan dari penerbit lagu (publisher), serta cetakan (print out) dari konten cover lagu yang dimaksud.
Ade Ary menegaskan bahwa laporan tersebut saat ini tengah didalami oleh tim penyelidik. “Kami mohon waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas laporan ini. Tim masih mengkaji seluruh unsur dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” jelasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak Lesti Kejora belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi detikcom telah mencoba menghubungi yang bersangkutan namun belum memperoleh respons.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hak cipta di industri musik tanah air, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku seni agar lebih memperhatikan aspek legalitas dalam penggunaan karya cipta orang lain. []
Nur Quratul Nabila A