LI BAPAN Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional Rp250 Miliar di Mempawah ke KPK

LAPOR : Kepala LI BAPAN, Stevanus Febyan Babaro usai melaporkan dugaan korupsi proyek jalan nasional Rp250 miliar di Mempawah ke KPK. (Foto : Istimewa)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nasional di Kabupaten Mempawah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam laporan yang disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, LI BAPAN menyebut proyek yang bersumber dari dana APBN senilai Rp250 miliar ini sarat indikasi penyimpangan. Tak hanya melapor, Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, juga secara terbuka menantang KPK untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan profesional.

“Kami ingin lihat bukti bahwa KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan kalau kasus seperti proyek Jalan Nasional di Mempawah yang menyeret nama Pak Ria Norsan hanya ditangani karena tekanan politik atau pesanan,” tegas Febyan saat konferensi pers.

LI BAPAN juga menyinggung perbandingan dengan kasus Jalan Sekabuk yang disebut hanya menggunakan anggaran sekitar Rp65 miliar, namun tetap ditindak oleh KPK meski kasusnya sudah berumur 10 tahun. Bandingkan dengan proyek Jalan Nasional Mempawah yang masih terbilang baru dan nilainya jauh lebih besar.

“Kami ingin lihat keseriusan yang sama. Jangan sampai publik menganggap KPK hanya bergerak kalau ada sorotan politik. Kepercayaan publik jangan dikorbankan,” tambah Febyan.

Laporan dari LI BAPAN telah diterima secara resmi oleh petugas bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Pihak LI BAPAN juga menyatakan siap mendukung penuh proses hukum, termasuk dengan menyuplai data tambahan jika dibutuhkan oleh penyidik.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *