Lima Karyawan Perusahaan Frozen Food di Surabaya Ditangkap karena Pencurian

SURABAYA – Lima karyawan sebuah perusahaan makanan beku di Jalan Medokan Ayu, Surabaya, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti mencuri produk di gudang tempat mereka bekerja. Para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan posisi mereka sebagai karyawan.

Kelima tersangka tersebut adalah JLP (34), warga Petemon Sidomulyo, Surabaya; T (31), warga Weruh, Nganjuk; NP (37), warga Tegalsari, Mojokerto; RCP (23), warga Tirto Agung, Surabaya; dan S (24), warga Gamongan, Jombang. Mereka diketahui bekerja sebagai sopir pengiriman dan staf gudang di perusahaan tersebut.

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak manajemen perusahaan menyadari adanya selisih dalam stok barang saat melakukan audit rutin. Kecurigaan semakin kuat setelah pengecekan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan dari beberapa karyawan.

“Pemilik perusahaan melaporkan kasus ini ke Polsek Rungkut pada Rabu (19/2/2025). Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV serta saksi-saksi, pelaku akhirnya teridentifikasi sebagai karyawan perusahaan sendiri,” ujar AKP Agus Santoso, Kamis (6/3/2025).

Polisi kemudian menangkap para pelaku saat mereka masih bekerja. Beberapa tersangka ditangkap saat hendak mengirim barang, sementara lainnya diamankan setelah menyelesaikan tugas pengiriman.

Menurut hasil penyelidikan, aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2025. Dalam kurun waktu dua bulan, total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp450 juta.

JLP, yang diduga sebagai otak dari pencurian ini, mengaku awalnya hanya ingin mencari tambahan penghasilan. Namun, aksi tersebut kemudian diikuti oleh rekan-rekannya setelah melihat peluang keuntungan dari penjualan barang curian.

“Awalnya hanya ingin menambah penghasilan, lalu teman-teman ikut. Karena ada hasil, akhirnya kami bagi rata,” ujar JLP saat diperiksa.

Dalam menjalankan aksinya, mereka mencuri sekitar 10 karton makanan beku setiap hari. Barang curian kemudian dibawa menggunakan mobil boks pengiriman perusahaan dan dijual ke sejumlah toko tanpa sepengetahuan manajemen. Harga normal satu karton sekitar Rp800 ribu, namun mereka menjualnya dengan harga jauh lebih murah, yakni Rp200 ribu per karton.

“Penjualan per hari bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Barang dijual ke toko-toko dengan alasan sebagai barang titipan,” tambah JLP.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolsek Rungkut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *