Lima Korporasi Sawit Terlibat, Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp11,8 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan nilai penyitaan terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi oleh institusi kejaksaan.

“Barangkali hari ini merupakan konferensi pers terkait penyitaan uang terbesar dalam sejarah Kejaksaan Agung,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurut Harli, uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara oleh sejumlah korporasi dalam tahap penuntutan perkara. Ia menegaskan bahwa meskipun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, penyitaan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka penyitaan terhadap uang pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan izin pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengembalian dana oleh pihak korporasi menunjukkan adanya kesadaran hukum dan kerja sama yang baik dalam upaya memulihkan kerugian negara.

“Kami harapkan ini menjadi contoh bagi korporasi atau pihak lain yang tengah berperkara agar turut serta dalam pengembalian kerugian negara,” imbuh Harli.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sutikno, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan lima korporasi, yakni:

  1. PT Multimas Nabati Asahan

  2. PT Multimas Nabati Sulawesi

  3. PT Sinar Alam Permai

  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima terdakwa korporasi telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun, jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Sutikno menjelaskan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian analisis dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian negara dalam perkara ini terbagi ke dalam tiga kategori: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian negara.

Dari total kerugian sebesar Rp11.880.351.802.619, kontribusi masing-masing korporasi adalah sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

  • PT Multimas Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar

  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

“Terhadap jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Sutikno.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin melalui jalur hukum yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *