Lima Legislator DPRD Kota Bitung Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

BITUNG – Sejumlah legislator DPRD Kota Bitung periode 2019-2024, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Senin (13/1/2025).

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH MH menjelaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk memperdalam peristiwa hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

โ€œDari enam legislator yang dipanggil, hanya lima yang hadir. Vivy Ganap mengajukan izin resmi untuk tidak hadir melalui surat,โ€ ungkap Yadyn kepada wartawan.

Lanjut Kajari, besok hari diagendakan pemeriksaan terhadap enam orang lagi untuk menggali keterangan lebih lanjut.

“Besok ada enam lagi yang dipanggil. Namun yang dipanggil ini belum tersangka. Masih memperdalam peristiwa dugaan tindak pidananya,” ungkapnya seraya menambahkan akan memanggil lagi sejumlah pihak terkait lainnya.

“Sudah ada yang kami periksa beberapa kali. Ada yang sudah dua kali bahkan ada yang sudah tiga kali kami periksa,” tambahnya.

Terkait dengan progres penanganan kasus dugaan korupsi ini, selain melakukan pemanggilan kembali kepada para legislator untuk memperdalam peristiwa, Kejari Bitung sudah melakukan ekspose perkara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nanti lembaga resmi ini yang menghitung kerugian negara. Jika sudah rampung, setelah itu baru ada penetapan tersangka,” tambah Kajari.

Adapun lima orang yang terpantau mendatangi Kantor Kejari Bitung. Mereka adalah Rafika Papente, Maikel Walewangko, Indra Ondang, Yusuf Sultan dan Habri Yanto Achmad.

Dari lima legislator ini, yang keluar terlebih dahulu setelah menjalani pemeriksaan adalah Rafika Papente dan Maikel Walewangko. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *