Lima Pria Ditahan Usai Rampas Mobil Pajero di Bekasi, Diduga Debt Collector Ilegal

BEKASI – Polisi menahan lima pria yang diduga sebagai debt collector atau “mata elang” setelah merampas sebuah mobil Mitsubishi Pajero milik warga di Kota Bekasi. Kelima tersangka yang berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA ditangkap pada Jumat (9/5/2025) setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan terus dilakukan.

“Lima orang tersangka kami lakukan penahanan, nanti kita rilis,” ujar Binsar pada Sabtu (10/5/2025).

Kejadian perampasan mobil tersebut viral setelah direkam oleh seorang warga pada Kamis (20/3/2025). Aksi ini bermula ketika korban berinisial ARP (19) membawa mobil milik pamannya untuk berbelanja di kawasan Transmart, Bekasi Timur.

Setibanya di lokasi, lima pria yang diduga sebagai mata elang tiba-tiba menarik paksa kendaraan tersebut. Korban sempat didorong oleh para pelaku, dan bahkan mereka mengintimidasi korban agar menandatangani berita serah terima kendaraan (BSTK) dengan ancaman.

“Korban ketakutan, terpaksa menandatangani BSTK yang disuruh oleh pihak pelaku,” jelas Kompol Binsar.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima terduga pelaku. Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini dan memastikan agar tindakan perampasan kendaraan ilegal seperti ini tidak terulang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *