Lion Air Blacklist Penumpang Teriak “Bom”, 181 Orang Terdampak

JAKARTA – Tindakan tak bertanggung jawab yang dilakukan oleh seorang penumpang berinisial HR (42) dengan meneriakkan kata “bom” saat berada di dalam pesawat Lion Air menuai konsekuensi tegas.

Maskapai Lion Air menjatuhkan sanksi berupa larangan terbang sementara terhadap HR dan menyatakan bahwa tindakan tersebut mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

“Sebagai bagian dari langkah penanganan lanjutan, maskapai menetapkan pembatasan sementara (blacklist) terhadap yang bersangkutan, yang berarti tidak dapat melakukan penerbangan bersama maskapai dalam naungan Lion Group,” ungkap Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (6/8/2025).

Danang menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar kehati-hatian, dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan seluruh penumpang serta kru penerbangan.

Ia menekankan bahwa bentuk candaan atau gurauan terkait ancaman bom tidak bisa dipandang sebagai hal sepele, karena berdampak luas terhadap operasional dan psikologis pengguna jasa penerbangan.

“Bentuk kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan, termasuk upaya penegakan disiplin terhadap tindakan yang mengarah pada ancaman keselamatan penerbangan (bomb threat), sekalipun dalam bentuk candaan atau gurauan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi blacklist juga merupakan bentuk tindakan preventif untuk mengedukasi masyarakat agar menjaga sikap dan perilaku saat berada dalam moda transportasi udara.

“Tindakan preventif kepada publik agar senantiasa menjaga perilaku dan sikap yang sesuai dengan norma keselamatan dalam transportasi udara,” imbuh Danang.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) dalam penerbangan Lion Air rute Jakarta–Kualanamu.

Sebanyak 181 penumpang lainnya terdampak akibat kegaduhan yang ditimbulkan oleh pelaku dan harus dipindahkan ke pesawat lain. Proses pemeriksaan terhadap HR dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur ancaman pidana terhadap siapapun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pelaku melontarkan kalimat ancaman bom setelah terjadi adu argumen dengan awak kabin terkait keberadaan bagasi.

“Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di sosial media,” jelas Ronald.

Diketahui bahwa HR melakukan perjalanan dari Merauke menuju Kualanamu, Medan, melalui rute transit di Makassar dan Jakarta.

Polisi memastikan bahwa tidak ditemukan barang berbahaya dalam bagasi pelaku setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kombes Ronald juga menegaskan bahwa keterlambatan pesawat bukanlah alasan utama tersangka melontarkan ancaman tersebut.

“Kalau dari hasil keterangan yang bersangkutan tidak mengeluhkan tentang delay… tapi lebih kepada bagasi yang ditanyakan ada di mana, padahal bagasi ada di pesawat yang bersangkutan naiki untuk ke Kualanamu,” tambahnya.

Tindakan HR kini menjadi sorotan publik, sebagai bentuk kelalaian yang berdampak besar terhadap ratusan penumpang lain.

Lion Air pun mengajak seluruh pengguna jasa penerbangan untuk lebih bijak dan menjaga tata tertib dalam perjalanan udara.

“Lion Air mengajak seluruh pengguna jasa penerbangan untuk terus menjaga sikap dan perilaku yang mendukung terciptanya penerbangan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua,” pungkas Danang. [[

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *