Lisa Mariana Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Status tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu terkait tuduhan yang menyebut dirinya sebagai ayah biologis anak Lisa, berinisial CA.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa akan dilakukan pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025). Ia menambahkan bahwa surat panggilan resmi telah diterima oleh pihak Lisa sejak Jumat pekan lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal dan menemukan bukti yang cukup. Menurut Rizki, status hukum ini sudah ditetapkan sejak pekan sebelumnya. “Dijadwalkan jam 11,” ujarnya, menegaskan waktu pemeriksaan yang telah ditentukan.
Kasus ini bermula dari laporan resmi Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan tersebut, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya sebagai ayah anak Lisa adalah fitnah dan mencoreng nama baik serta kehormatannya. Upaya mediasi antara kedua pihak sebelumnya telah dilakukan, namun berakhir tanpa kesepakatan.
“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock,” ujar pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, usai menghadiri pertemuan di Bareskrim pada 23 September 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan penyidikan dengan kooperatif. “Kita serahkan semua nanti proses-prosesnya ke Bareskrim seperti apa ke depannya,” lanjutnya.
Pihak kepolisian kini fokus pada proses pemeriksaan lanjutan untuk memastikan unsur-unsur pidana dalam perkara ini. Meski belum ada keterangan lebih lanjut mengenai bukti digital yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, sumber internal menyebut bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah unggahan dan percakapan daring yang dinilai mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu sensitif di ranah pribadi. Bareskrim menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan murni berdasarkan fakta dan bukti digital, bukan karena tekanan publik atau kepentingan politik. []
Siti Sholehah.