Lonjakan Mobilitas Lebaran, Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp38,06 Miliar
JAKARTA – PT Jasa Raharja mencatat penyaluran santunan kecelakaan lalu lintas mencapai Rp38,06 miliar selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di berbagai wilayah.
Penyaluran tersebut berlangsung pada 13 hingga 29 Maret 2026, dengan fokus pada percepatan penanganan korban kecelakaan serta penyelesaian klaim secara tepat waktu. Selain santunan, perusahaan juga menerbitkan 6.588 surat jaminan bagi korban luka yang ditangani di 2.816 rumah sakit mitra di seluruh Indonesia.
Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa percepatan layanan menjadi prioritas utama dalam masa padat mobilitas tersebut. “Tidak ada satu pun korban yang boleh menunggu. Itulah komitmen kita, dan itulah yang kita buktikan. Seluruh santunan korban meninggal dunia, termasuk dari kecelakaan menonjol, telah diselesaikan sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya, sebagaimana dilansir Otomotif, Senin, (31/03/2026).
Selain penanganan pascakecelakaan, Jasa Raharja juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi keselamatan, pelaksanaan rampcheck kendaraan, serta koordinasi lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan.
Upaya tersebut berdampak pada penurunan angka kecelakaan. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), jumlah kecelakaan selama 13 hingga 25 Maret 2026 menurun sekitar 5 persen. Penurunan lebih signifikan terjadi pada angka fatalitas yang turun hingga 30 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Pemantauan langsung juga dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dengan mengunjungi korban kecelakaan di sejumlah rumah sakit, termasuk Rumah Sakit (RS) Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta, terkait insiden di Jalan Tol Cipali.
Perusahaan menilai transformasi layanan berbasis digital yang terintegrasi dengan kepolisian dan rumah sakit menjadi kunci percepatan penanganan korban. Sistem ini memungkinkan proses penjaminan dan penyaluran santunan berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan.
Ke depan, Jasa Raharja menargetkan tidak adanya keterlambatan dalam penyelesaian klaim melalui penerapan prinsip zero pending claim, sehingga seluruh hak korban kecelakaan dapat diterima tepat waktu.[]
Penulis: Siti Rahmawati | Penyunting: Redaksi01
