LSM Di Pontianak Minta Kepolisian Segera Menindaklanjuti Insiden Pemukulan Wartawan

PONTIANAK, PRUDENSI.COM- Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), Hadysa Prana mengecam insiden penganiayaan yang dialami Rahmat Pimpinan Redaksi Derap Reformasi, ketika menjalani Tugas dan sedang istirahat di warung kopi Sari Wangi Jalan Tanjung Pura Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu, 16 November 2024 yang lalu.

Menurut Hady , tindakan kekerasan yang dilayangkan kepada jurnalis merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

” Kami mengutuk aksi kekerasan tersebut dan meminta kepada pihak Polresta Pontianak agar segera menangkap dan menahan semua pelakunya untuk diadili, serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Hady dalam keteranganya, Kamis (21/11/24).

Diketahui saat Rahmat tengah menikmati kopi di warung tersebut, tiba-tiba datang seorang pria yang ia kenal bernama D bersama seorang temannya. “Mereka langsung menghampiri saya. Salah satu dari mereka meludah ke baju saya sebelah kanan dan mengajak berkelahi. Setelah itu, temannya memukul saya,” ungkap Rahmat saat memberikan keterangan kepada polisi.

Atas kejadian ini, Rahmat langsung melapor ke Polresta Pontianak dan mengaku sudah menjalani visum untuk membuktikan penganiayaan tersebut. Ia juga menyebut adanya saksi mata, termasuk sahabatnya bernama Sabli, yang melihat kejadian itu.

Rahmat menduga aksi penganiayaan tersebut berkaitan dengan pekerjaannya sebagai wartawan. Ia mengungkapkan bahwa D, yang disebut sebagai oknum pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, mungkin terlibat. “Kalau saya ingat-ingat, ini ada kaitannya dengan publikasi kasus kerja sama perusahaan pelayaran, pemotongan kapal bekas, kasus angkutan laut bermuatan babi tahun 2022, dan satu kapal non-dokumen yang masuk tanpa izin ke Pontianak dari Kalimantan Timur,” jelas Rahmat.

Rahmat berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan mempercepat proses pemeriksaan terhadap laporan yang ia buat. “Saya juga sudah menyurati Kapolresta Pontianak untuk meminta percepatan tindakan atas kasus ini,” tegasnya

Hady menilai kekerasan ini merupakan “tindak pidana yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan dan pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Hady

Beliau juga mendesak Kapolda Kalbar hingga Kapolri,untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menindak tegas para pelaku dengan tidak pandang bulu.

Hady juga Memohon Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

“Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,” imbuhnya. (ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *