LSM “Tindak” Minta Dugaan Korupsi Proyek Perhubungan BPTD Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Yayat Darmawi,SE.MH, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia. (Foto:Istimewa)

PONTIANAK-Kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan barat, yang merugikan negara miliaran rupiah yang mana kasus ini sudah dilaporkan kepenegak hukum Kejati Kalbar, ternyata membuat garah para kalangan masyarakat, tertutama dari kalangan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) diantaranya, Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia, dengan koordinatornya Yayat Darmawi,SE.MH secara tegas meminta kepada otoritas penegak hukum Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Kalbar untuk melakukan proses secara nyata terhadap kerugian negara terkait dengan adanya indikasi korupsi Proyek Fasilitas Keselamatan LLAJ Ruas Jalan Simpang Tanjung – Kecamatan Kembayan- Kecamatan Balai Karangan Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Perhubungan, sebesar Rp. 6 miliar lebih tersebut.

Menurut analisa Lembaga TINDAK secara faktual dan aktual, melihat tingkat kecurangan yang mengarah kepada kerugian negara yang bersifat sengaja dan melawan hukum telah ditemukan dalam unsur kegiatan proyek tersebut. Oleh karena itu dari persfektif hukum tipikor, Lembaga TINDAK juga melihat adanya sinyalir yang dilakukan secara kolaborasi antara pihak pelaksana dengan pihak owner atau penyelenggara Proyek Fasilitas Keselamatan LLAJ Ruas Jalan Simpang Tanjung, Kecamatan Kembayan Kecamatan Balai Karangan tersebut, apalagi pelaksana proyeknya yakni, CV.Glosarium setelah dicek di alamatnya dijalan Tabrani Ahmad No.15-16 Kota Pontianak, tidak ditemukan perusahaannya,dan  diindikasikan perusahaan itu fiktif, artinya tidak mungkin suatu perbuatan koruptif terjadi dengan sendirinya tanpa adanya persekongkolan jahat, dalam hal ini kita kata Yayat, sangat koopratif dalam rangka melakukan penegakan supremasi hukum dibidang Tindak Pidana Korupsi.

Hal senada juga dikatakan dari kalangan kontraktor atau pelaksana proyek mengungkapkan bahwa, untuk perusahaan setingkat CV, itu ada batas nilai kontrak proyek yang bisa dikerjakannya, yaitu sekitar  Rp.2,5 miliar saja, dan seandainya lebih besar dari dana tersebut, apalagi sampai Rp.3 miliar lebih, itu harus menggunakan PT (Perusahaan Terbatas), karena ini mengacu pada aturan LPJK (Lembaga Pengembang Jasa Kontruksi) dan juga Perpres (Peraturan Presiden) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Mencuatnya kasus dugaan penyimpangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi ini bermula dari hasil investigasi Tim Lembaga SELIDIK Kalbar kelokasi pekerjaan proyek tersebut, dimana menurut Tonni Situmeang selaku Kepala Perwakilan SELIDIK Wilayah Kalbar, telah menemukan dugaan korupsi pada Proyek Fasilitas Keselamatan LLAJ Ruas Jalan Simpang Tanjung – Kec. Kembayan – Kec. Balai Karangan Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Sanggau yang nilainya miliaran rupiah, dengan No. Kontrak SP09-HUBDAD-KBR-LLAJ-III-2016 dan No. Kontrak : SP07-HUBDAD-KBR-LLAJ-III-2016, waktu pelaksana 16 Maret 2016, dengan Pelaksana CV.GLOSARIUM  diantaranya, Pekerjaan Marka Jalan dipasang hanya spot-spot, Rambu-rambu Jalan Banyak yang tidak terpasang, kemudian Rambu-rambu Jalan yang lama masih terpasang tidak diganti, Line Mata Kucing banyak yang tidak dipasang, Patok-patok pada Pembatas Jalan banyak yang tidak terpasang, dan juga ada puluhan patok-patok pembatas jalan banyak yang tidak terpasang atau tidak diganti, hal ini tidak sesuai dalam kontrak, dan lebih parahnya lagi Pelaksana Proyek tersebut Yakni, CV. Glosarium dengan alamat di Jalan Tabrani Ahmad No.15 – 16 Kota Pontianak, setelah kita cek, tidak ada kantor perusahaannya alias fiktif, papar Tonni Situmeang.(Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *