Lurah Trihanggo dan Pengusaha Ditahan dalam Kasus Dugaan Suap Sewa Tanah Kas Desa

SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Dua pihak yang ditahan yakni Lurah Trihanggo berinisial PFY dan seorang pengusaha swasta berinisial ASA. Penahanan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) setelah penyidikan yang dimulai sejak November 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pemberian uang oleh pihak swasta kepada kepala desa tanpa melalui prosedur yang sah, yakni izin dari Gubernur DIY.

“Uang yang diserahkan oleh pihak swasta total sebesar Rp316 juta, yang diterima meskipun belum ada perjanjian sewa resmi,” ujarnya.

Sebagian dana disebut dimasukkan ke kas desa, namun perjanjian sewa yang seharusnya menjadi dasar hukum pemanfaatan TKD tidak pernah diterbitkan. Kejari Sleman juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, dan barang elektronik yang diduga berasal dari suap.

“Uang itu sebagian sudah dibelikan emas dan elektronik, dan saat ini kami jadikan barang bukti,” tambah Indra.

Atas perbuatannya, PFY dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ASA dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

PFY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Yogyakarta, sedangkan ASA ditahan di Lapas Cebongan, Sleman.

Sebelumnya, warga Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, sempat melakukan aksi protes terhadap rencana pendirian tempat hiburan malam di atas lahan TKD tersebut.

Mereka memasang spanduk penolakan dan mendatangi Kantor Bupati Sleman pada 2 Oktober 2024 lalu. Pembangunan yang sempat dimulai akhirnya dihentikan karena belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *