MA Perberat Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara
JAKARTA – Perjalanan hukum I Wayan Agus Suartama alias Agus, seorang penyandang disabilitas yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperberat hukuman Agus menjadi 12 tahun penjara setelah menolak permohonan kasasinya. Langkah MA ini sekaligus mengoreksi putusan sebelumnya yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam nomor perkara 11858 K/PID.SUS/2025 dan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. Majelis hakim kasasi yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan dua hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto, menyatakan bahwa permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima, sementara kasasi dari pihak terdakwa ditolak seluruhnya.
Dalam amar putusannya, majelis menegaskan: “Kasasi penuntut umum NOF (non-onbehoorlijk feit atau tidak dapat diterima). Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun.”
Peningkatan hukuman ini menempatkan perkara Agus dalam sorotan publik. Sejak awal, kasus ini telah menarik perhatian karena jumlah korban perempuan yang melapor serta kondisi terdakwa sebagai penyandang disabilitas. Namun pengadilan di seluruh tingkat tetap menilai bahwa tindakan yang dilakukan Agus terbukti memenuhi unsur pidana.
Sebelum naik ke MA, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat telah memperkuat vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram. Majelis hakim PT yang diketuai Dewi Perwitasari menyatakan: “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut.” Selain hukuman badan, Agus juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Hingga saat ini, detikBali masih mencoba meminta keterangan lebih lanjut dari Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, terkait rincian penetapan putusan di laman resmi SIPP tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Dengan putusan kasasi ini, maka jalur hukum Agus secara praktis telah mencapai akhir. Hukuman yang dijatuhkan MA bersifat final dan mengikat, menandai berakhirnya proses peradilan atas kasus yang sempat memicu diskusi luas mengenai perlindungan korban, proses pembuktian, serta penanganan pidana terhadap penyandang disabilitas. []
Siti Sholehah.
