MA Tolak Kasasi Alwin Albar, Vonis 12 Tahun Tetap

JAKARTA – Upaya hukum terakhir yang ditempuh eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, untuk lepas dari hukuman penjara tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasinya dalam perkara korupsi tata kelola timah yang menjadi salah satu kasus besar di sektor sumber daya alam dalam beberapa tahun terakhir.

Putusan kasasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari dokumen yang dapat diakses publik pada Senin (08/12/2025), MA menyatakan bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan Alwin tidak cukup kuat untuk mengubah putusan sebelumnya.

“Amar putusan kasasi: menolak permohonan kasasi terdakwa,” demikian tertulis dalam keterangan resmi yang tercantum dalam putusan tersebut.

Tidak hanya menolak upaya hukum dari terdakwa, Majelis Hakim Kasasi juga menolak kasasi yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dalam putusannya, MA melakukan koreksi terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait status barang bukti, khususnya mengenai pembukaan blokir tiga rekening dalam perkara ini.

“Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan status barang bukti menghapus amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi untuk perintah buka blokir,” demikian bunyi putusan MA dalam berkas kasasi Alwin.

Putusan kasasi perkara nomor 11179K/Pid.Sus/2025 tersebut diketok pada Rabu (03/12/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi, dengan Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim anggota. Putusan ini sekaligus mengukuhkan ketetapan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukuman Alwin pada tingkat banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum mencerminkan beratnya dampak kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Karena itu, hukuman Alwin dinaikkan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN,” ujar hakim saat membacakan putusan banding.

Selain pidana badan, Alwin juga diwajibkan membayar denda yang tidak sedikit. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut hakim.

Proses banding Alwin sebelumnya ditangani oleh majelis yang diketuai Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Nelson Pasaribu dan Fauzan, dan putusan dijatuhkan pada Selasa (24/06/2025).

Dengan keluarnya putusan kasasi MA, maka status hukum Alwin Albar kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini menandai akhir perjalanan panjang proses hukum dari salah satu tokoh yang dinilai memiliki peran besar dalam skandal korupsi komoditas timah yang nilainya disebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Keputusan MA ini sekaligus menjadi pesan tegas mengenai penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas pada lingkungan, ekonomi, hingga tata kelola negara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *