Mahasiswa Dinilai Paling Aktif dalam Organisasi Kepemudaan

ADVERTORIAL – Keterlibatan kalangan muda dalam kegiatan organisasi kepemudaan kerap didominasi oleh mahasiswa. Fenomena ini diungkapkan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Rusmulyadi, sebagai konsekuensi logis dari tahapan usia dan kesiapan personal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
“Jadi sebenarnya begini, kenapa lebih banyak mahasiswa yang terlibat, karena organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan itu kan berjalan beriringan, dari sisi usia kepemudaan,” ujar Rusmulyadi saat ditemui di Kadrie Oening Tower, Samarinda, Kamis siang, (17/07/2025).
Rusmulyadi menyebut bahwa mahasiswa umumnya sudah berada pada fase matang dalam rentang usia pemuda, baik secara usia maupun kedewasaan berpikir, sehingga lebih siap terlibat dalam manajemen organisasi dan pelaksanaan program kerja. Sementara pelajar tingkat sekolah menengah baru memasuki tahap awal dalam kategori usia pemuda.
“Sementara usia anak sekolahan baru menginjak awal usia kepemudaan, itu kalau kita sebut masih balita lah,” ungkapnya sembari memberikan perumpamaan bahwa pelajar berusia 16 hingga 17 tahun masih dalam masa transisi awal ke jenjang kedewasaan.
Menurutnya, latar belakang pendidikan serta lingkungan yang menaungi masing-masing kelompok turut menjadi faktor pembeda. Mahasiswa umumnya sudah berada dalam lingkup institusi pendidikan tinggi yang mendukung pembentukan kemandirian berpikir dan bertindak. Sebaliknya, pelajar masih lebih banyak berada dalam pengawasan dan pembinaan langsung Dinas Pendidikan.
“Masih baru masuk di usia pemuda, jadi mungkin belum dan mereka kan lebih banyak mungkin ke Dinas Pendidikan ya, karena memang tupoksi tadi,” lanjutnya, merujuk pada pembagian tugas antarinstansi pemerintah.
Meski begitu, Rusmulyadi tidak menampik pentingnya membuka ruang partisipasi pelajar dalam kegiatan kepemudaan. Ia menekankan bahwa dominasi mahasiswa bukan bentuk pengabaian terhadap pelajar, melainkan cerminan dari tahapan perkembangan kapasitas dan tanggung jawab yang dibutuhkan dalam berorganisasi secara aktif.
“Tapi ya harapan kita, kenapa lebih banyak mahasiswa karena itu tadi, organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan itu hampir berjalan seiringan dari sisi usia kepemudaan, sebagaimana Undang-Undang 40 ya, 2009,” tegasnya.
Dengan memahami keterkaitan antara usia, kapasitas personal, serta kerangka hukum yang berlaku, Rusmulyadi berharap adanya sinergi lebih kuat dalam membangun partisipasi pemuda secara menyeluruh, mulai dari jenjang pelajar hingga mahasiswa. Pendekatan bertahap dianggap penting untuk membekali generasi muda agar kelak siap mengambil peran aktif dalam pembangunan daerah melalui jalur organisasi kepemudaan.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembinaan pemuda tidak bisa dilakukan secara seragam, melainkan harus memperhatikan tahap perkembangan usia, kesiapan mental, serta konteks kelembagaan yang menaungi masing-masing kelompok.[]
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aulia Setyaningrum