Mahasiswa Kok Nge-Fly, Ditangkap Deh
TAPIN – Seorang oknum mahasiswa asal Tapin, ditangkap saat sedang duduk santai di depan sebuah kafe. Penangkapan tersebut lantaran petugas mendapatkan informasi oknum mahasiswa tersebut selama ini kerap melakukan transaksi jualbeli narkoba.
Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, polisi berhasil menyita barang bukti lima butir Pil Ekstasi milik tersangka. Oknum mahasiswa tersebut berinisial MF (18). Saat ini dia terpaksa harus menjalani proses hukum di Polres Tapin di Kota Rantau, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyebabnya, warga Kecamatan Tapin Utara ini ketahuan memiliki 5 butir pil ekstasi. Dia ditangkap polisi, setelah beberapa minggu belakangan ini diintai anggota Satresnarkoba Polres Tapin.
Kepala Polres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasatnarkoba, AKP Tatang Supriadi, membenarkannya saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022). “Kami tangkap setelah beberapa minggu terakhir diintai. Saat diamankan dan digeledah, tersangka menyimpan lima butir ekstasi siap jual,” jelasnya.
Dilanjutkan AKP Tatang, tersangka diamankan di depan sebuah kafe di wilayah Kecamatan Tapin Utara. “Penangkapan tersangka sekitat pukul 20.00 Wita, bersama dengan barang bukti lima butir ekstasi dan satu unit handphone,” jelasnya.
Pada saat diamankan, tersangka sedang bersantai di depan kafe sambil menunggu seseorang yang diduga sebagai calon pembeli ekstasinya. “Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ekstasi warna hijau dengan logo cc tersebut rencananya dijual kepada pengunjung kafe dengan harga Rp 700 ribu per butir,” lanjutnya.
Dengan harga jual Rp 700 ribu, tersangka akan mengantongi Rp 3,5 juta. “Tersangka pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” [] TKS