Mahasiswa Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Prada Lucky Chepril Saputra Namo

KUPANG – Sejumlah mahasiswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi solidaritas menyalakan 1.000 lilin untuk menghormati Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal dunia.
Aksi ini berlangsung pada Jumat (15/8/2025) malam di Bundaran El Tari Kota Kupang, dimulai pukul 18.00 Wita hingga 20.30 Wita.
Aksi ini diinisiasi mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang.
Ketua PMKRI Cabang Kupang, Apolonaris Mhau, menjelaskan bahwa aksi 1.000 lilin merupakan bentuk solidaritas moral atas kematian Prada Lucky.
“Ini adalah aksi moril. Kami merasa terpanggil untuk mengawal kasus kematian Prada Lucky. Lilin-lilin ini melambangkan terang dalam kegelapan dan harapan,” ujar Apolonaris.
Mahasiswa juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan terbuka untuk umum terkait kematian Lucky.
Apolonaris menambahkan, apabila proses hukum tidak berjalan dengan baik, mereka berencana menggelar aksi lanjutan di jalan.
Kakak Prada Lucky, Lusy Namo, turut hadir dalam aksi tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada PMKRI atas dukungan moral yang diberikan.
“Mewakili keluarga, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan moril dari teman-teman mahasiswa,” kata Lusy.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga akan menunggu jalannya proses hukum sesuai janji Pangdam.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar proses hukum dugaan penganiayaan Prada Lucky dilakukan secara terbuka.
“Kami meminta agar kasus ini diperiksa secara transparan, sehingga tidak ada yang ditutupi. Masyarakat mendapat jawaban dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” ujar Dave.
Sementara itu, Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa TNI AD menangani kasus ini secara profesional.
“Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” jelas Budi Gunawan.
Sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD berusia 23 tahun, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).
Ia bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
Sebelum meninggal, Lucky sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. []
Nur Quratul Nabila A