Mahasiswa Unika Soegijapranata Diduga Alami Kekerasan saat Demo Tolak Revisi UU TNI

SEMARANG – Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang berinisial LK diduga mengalami kekerasan saat mengikuti aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, Hotmauli Sidabalok, mengungkapkan bahwa LK sempat ditahan di Polrestabes Semarang dengan kondisi luka di kepala dan kaki.
“Malam ini juga kami akan membawa LK ke RSUP Dr. Kariadi untuk diperiksa. Berdasarkan keterangannya, ia dikeroyok oleh lima orang sebelum dibawa ke kantor polisi,” ujar Hotmauli, Kamis (20/3/2025) malam.
Hotmauli, yang akrab disapa Uli, menjelaskan bahwa LK diperiksa sebagai saksi dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Namun, LK beserta pendamping hukumnya menolak menandatangani dokumen tersebut.
“Kami menolak keras. LK tidak melakukan kekerasan, justru ia yang menjadi korban,” tegasnya.
Menurut Uli, insiden ini bermula saat LK mencoba menegur aparat kepolisian yang diduga memukul mahasiswa lain dalam demonstrasi yang berakhir ricuh. Namun, LK justru menjadi sasaran kekerasan oleh lima orang yang diduga anggota kepolisian berpakaian sipil.
“Pelakunya tidak memakai seragam, tapi LK yakin mereka adalah aparat karena postur tubuhnya yang tegap,” tambahnya.
Uli mengecam tindakan kekerasan ini dan menegaskan bahwa penanganan demonstrasi seharusnya dilakukan secara persuasif tanpa tindakan represif.
Sementara itu, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika, memastikan bahwa empat orang yang sempat ditangkap telah dibebaskan. Mereka terdiri dari dua mahasiswa serta dua orang lainnya yang berperan sebagai sopir dan penanggung jawab sound system aksi.
“Ada empat orang yang ditangkap polisi, tetapi mereka akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” ujar Fajar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan aparat terhadap peserta aksi demonstrasi di Indonesia. Hingga kini, berbagai pihak terus menyerukan perlindungan hak berekspresi dan kebebasan berpendapat di ruang publik. []
Nur Quratul Nabila A