Mahasiswa Unikarta Dipolisikan
Seorang maha-siswa di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) berinisial PAS (25) dilaporkan ke polisi oleh Moh Yusuf (43), temannya kuliahnya sendiri karena menggelapkan dana pembayaran Sistem Kredit Semester (SKS).
Peristiwa ini bermula ketika Yusuf yang merupakan warga Desa Umak Tukung, RT 01, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menitipkan uang pembayaran biaya SKS kepada PAS pada Pebruari 2014 lalu.
“Saya memberikan uang kepada PAS untuk membayarkan uang sebesar Rp2 juta, karena saya percaya kepada pelaku, jadi saya menitipkan uang untuk membayarkan biaya SKS,” kata Yusuf, ketika melaporkan kasus yang menimpanya di Mapolsek Tenggarong, Sabtu (31/5) lalu.
Namun rupanya, kepercayaan tersebut disalah gunakan oleh PAS. Warga Jl Danau Murung, Gang Dewi, RT 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong ini justru menggelapkan dana tersebut. Untuk meyakinkan Yusuf, PAS memalsukan kuitansi bukti pembayaran biaya kuliah per enam bulan itu.
“Sebulan kemudian saya dipanggil oleh pihak fakultas, karena saya dianggap belum membayar SKS. Lalu pihak fakultas memeriksa bukti pembayaran SKS dan ternyata bukti pembayaran itu palsu,” ujarnya.
Yusuf yang kesal kemudian meminta agar PAS mengganti biaya kuliah tersebut. Namun, hingga beberapa bulan, PAS tak kunjung mengganti uang senilai Rp2 juta itu. Tidak terima dengan ulah temannya, Yusuf akhirnya melaporkan PAS ke polisi pada Sabtu (31/5) lalu.
Kapolsek Tenggarong AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarwanto, membenarkan kejadian tersebut, “Ya kami sudah menerima laporan korban. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pelakunya akan kita panggill untuk di mintai keterangan,” kata Sudarwanto. [] RedFj/KP